Kedudukan akta PPAT dalam hukum pembuktian
WARSITO, Wahyu, Djoko Sukisno, SH.,C.N
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan akta PPAT dalam hukum pembuktian yaitu mengenai kedudukan PPAT sebagai pejabat umum dan Pejabat Tata Usaha Negara di samping itu untuk mengetahui keotentikan akta yang dibuat oleh PPAT berdasarkan Pasal 1868 K.U.H.Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian terhadap hukum yang berada di dalam perundang-undangan khususnya mengenai kedudukan akta PPAT dalam hukum pembuktian. Data sekunder dan data primer dalam penelitian ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan dengan alat pengumpul data studi dokumen dan wawancara. Data primer diperoleh dari praktisi akademisi sebagai nara sumber yang berjumlah tujuh (7) orang yang kesemuanya berada di Yogyakarta. Penelitian ini akan di analisa secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan PPAT sebagai pejabat umum dapat disebut sebagai Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga dengan demikian PPAT dapat dituntut di dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini disebabkan karena PPAT melaksanakan sebagian kewenangan tugas administrasi dari pemerintah dalam hal ini membuat akta khususnya mengenai tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu PPAT selain sebagi pejabat umum dalam membuat akta juga sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Kedudukan akta PPAT dalam hukum pembuktian mempunyai kedudukan sebagai akta otentik, walaupun tidak dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, tetapi unsur-unsur yang terkandung di dalam Pasal 1868 K.U.H.Perdata maupun peraturan pelaksananya di dalam Stbl 1860 Nomor 3, telah terpenuhi. Pengaturan secara khusus di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1999, tidak bertentangan didalam unsur-unsur yang terdapat di dalam ketentuan mengenai akta otentik tersebut di atas, oleh karena itu akta PPAT dapat diberlakukuan kedudukannya sebagai akta otentik.
This research aims to study the legal status of an act published by the PPAT in the law of giving evidence, that is to say, the role of the PPAT as a public notary and an official of state administration. It also aims to know the authenticity of an act published by the PPAT based on the article 1868 of the civil code. It is a juridical normative research being a research on the law contained in the legislation. It focuses on the status of an act published by the PPAT in the law of giving evidence. The primary and thew secondary data were collected from a library research using as the instrument a document study and interview. The primary data were obtained from 6 academicians as resource persons who live in Yogyakarta. The data were analyzed qualitatively following a descriptive method. The research findings show that the PPAT as a public notary is also an official of state administration. The reason is that he carries out a part of the government authority for administrative duties, i.e., publishing act, especially land certificates for land registration purposes. The status of an act published by the PPAT is not an authentic act because it is not written in a form of laws as according to the article 1868 of the civil code. This article is the legal base for authentic act. The regulation on the writing of an authentic act is stipulated in the Stbl 1860 No. 3, which is a form of laws that assigns the notary an authority as a public notary to publish authentic act. In addition, the Stbl 1860 No. 3 also regulates the formal requirements for the publication of an authentic act. In publishing an act, the PPAT uses as legal bases the Government Regulation No. 37/1998 on the Regulation for PPAT service and the decree of the Minister of land affairs/Head of the National Bureau of Land Affairs No 4/1999. Meanwhile, the form of act is regulated by the decree of the Minister of land Affairs/Head of the National Bureau of Land Affairs No. 3/1997. The implementation of the latter is contradictory to the basic regula tion which mentions that an authentic text must be written in a form of laws. In practice, however, an act published by the PPAT is not written in a form of laws.
Kata Kunci : Hukum Pembuktian,Akta PPAT, Act published by the PPAT, law of giving evidence