Praktek pembuatan surat kuasa untuk menjual dalam jual beli hak atas tanah dihadapan PPAT di Kabupaten Banyumas
HERLIANA, Nurtiyani, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,C.N
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Bahan penelitian dalam pembuatan tesis yang berjudul “Praktek Pembuatan Surat Kuasa untuk Menjual dalam Jual Beli Tanah Dihadapan PPAT di Kabupaten Banyumas†diperoleh dari penelitian yuridis empiris yang didukung dengan data normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer di bidang hukum dan penelitian kepustakaan untuk mendukung penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pembuatan surat kuasa untuk menjual dalam jual beli tanah dihadapan PPAT di Kabupaten Banyumas dan untuk mengetahui dapat tidaknya praktek pembuatan surat kuasa tersebut dalam memberikan kepastian hukum bagi pembeli, juga untuk mengetahui alasan Kantor Pertanahan dapat memproses peralihan hak atas tanah meskipun surat kuasa untuk menjual tidak ada pengesahan dari Kepala Desa dan di kuatkan oleh Camat. Berdasarkan hasil penelitian lapangan terdapat empat jenis surat kuasa untuk menjual. Praktek pembuatan surat kuasa tersebut sudah menjamin kepastian hukum bagi pihak pembeli. Faktor yang menyebabkan Kantor Pertanahan dapat memproses peralihan hak atas tanah meskipun surat kuasa untuk menjual tidak ada pengesahan dari Kepala Desa dan dikuatkan Camat adalah karena permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah sudah didasarkan pada akta PPAT sesuai pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, juga karena dalam sengketa di Pengadilan, BPN hanya melaksanakan putusan berkaitan dengan dibatalkan atau tidak dibatalkannya suatu sertipikat hak atas tanah
The research on the practice of writing Letter of Authorization to sell in a selling and buying of rights over land witnessed by PPAT in Banyumas regency obtained its data from an empirical legal research combined with a normative research, that is, based on field research and library research for support. The objectives of this research are to know the practice of writing a letter of authorization to sell in a selling and buying of land witnessed by PPAT in Banyumas regency, to find out whether or not the letter can give legal certainty for the buyer, and to understand the reasons of the Office of Land Affairs for processing the transfer of rights over land despite the absence of approval from the village head and endorsement from the District head in the letter of Authorization to sell. Based on the findings from field research, there are four kinds of letter of authorization to sell. The practice of writing a letter of authorization already gives legal certainty to the buyer. The reasons for the Office of Land Affairs to process the transfer of rights over land despite the absence of approval from village head and endorsement from District head are: because the appeal for registration of the transfer of rights over land has been made based on the act of PPAT which is according to the Article 37 item (1) of the Government Regulation no. 24/1997, and because the Office of Land Affairs, in the dispute brought to the court, is only following the decision concerning with the cancellation or endorsement of the certificate of rights over land.
Kata Kunci : Hukum Jual Beli,Hak Atas Tanah,Surat Kuasa, letter of authorization, land selling and buying, PPAT