Status hukum Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam penyimpanan dana dan pemberian kredit kepada masyarakat di Desa Adat Kuta dan Jimbaran
CHANDRADEWI, Putu Diah, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,C.N
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum Lembaga Perkreditan Desa di Desa Adat Kuta dan Jimbaran serta pelaksanaan penyimpanan dana dan pemberian kredit kepada masyarakat baik masyarakat adat setempat maupun masyarakat di luar desa adat setempat. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang dilengkapi dengan penelitian kepustakaan (normatif). Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan narasumber. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan alat studi dokumen dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : (1) Eksistensi Lembaga Perkreditan Desa Adat Kuta dan Jimbaran secara prinsip diatur dalam Awig-Awig Desa Adat, sehingga mengikat seluruh masyarakat desa adatnya. Status dan penggunaan nama Lembaga Perkreditan Desa telah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Bali yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang dalam Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan Lembaga Perkreditan Desa merupakan badan usaha keuangan milik desa yang melaksanakan kegiatan usaha di lingkungan desa dan untuk krama desa. (2) Masyarakat adat setempat maupun di luar desa adatnya dapat melakukan penyimpanan dana dan meminjam kredit pada Lembaga Perkreditan Desa Adat Kuta dan Jimbaran. Pemberian kredit kepada masyarakat di luar desa adatnya telah bertentangan dengan Ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) sub .b. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 yang menyebutkan memberikan pinjaman hanya kepada krama desa
The research aims to study the legal status of Village Credit Institution (LPD) and the implementation in depositing fund and giving credit to society in Kuta and Jimbaran adat villages as well as from other villages. The research is juridical and empirical, completed with library research (normative). The data consisted of primary and secondary data. The primary data were obtained from interviews with respondents and resource persons, while the secondary data were obtained by means of library research using document study as instrument. It studied primary, secondary, and tertiary legal materials. The research then analysed the data descriptively. The research made the following conclusions. 1) The existence of Village Credit Institution (LPD) in Kuta and Jimbaran adat villages is regulated under the regulations of adat village, thus binds all villagers. The status and use of name for Village Credit Institution is regulated in the regulation of Bali Province Regional Government, i.e. the Regional Regulation no. 8/2002 on Village Credit Institution. As contained in Article 2 item (1), Village Credit Institution is designed as a financial institution that belongs to the village, with a task to manage business activities in the village and serve the village society members. 2) The local adat society or society from other villages can deposit their fund and apply for a credit in this institution in Kuta Kuta and Jimbaran adat villages. Credit allowance for society outside Kuta and Jimbaran villages violates the regulation stipulated in Article 7 item 1 sub b of the above Regulation, which states that it shall give credit to the members from adat villages only.
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Lembaga Perkreditan Desa,Desa Adat, Regulations of Adat Village, Regional Regulation