Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap pemulia varietas tanaman di Indonesia

WIBOWO, Erna Setyo Budi, Nugroho Amien Setijarto, SH.,MSi

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemulia varietas tanaman, serta perbedaan perlindungan hukum antara hak paten dengan hak perlindungan varietas tanaman di Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dilakukan dengan teknik wawancara langsung dengan responden dan menggunakan daftar pertanyaan dan terstruktur. Penelitian ini dilakukan di Jakarta Selatan dan sebagai unit penelitian adalah Kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Balai Karantina Departemen Pertanian. Subyek Penelitian ditentukan adalah purposive sampling yaitu adalah responden yang pernah mengalami masalah dalam hal berhubungan dengan Perlindungan Varietas Tanaman dan juga pihak pejabat bagian umum sebagai nara sumber. Data yang telah dikumpulkan baik dari penelitian kepustakaan maupun dari penelitian lapangan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut : 1. Dasar perlindungan hukum terhadap pemulia varietas tanaman pada mulanya mengaju pada TRIPs pasal 27.3 b mewajibkan semua negara untuk melindungi/memberikan paten pada varietas tanaman, dasar dari keamanan pangan. Menurut perjanjian ini, hal ini dijalan melalui hukum paten atau suatu sistem sui generis. Sebagai sui-generis terhadap perlindungan varietas tanaman, maka dikeluarkan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman. 2. Perbedaannya dengan Paten adalah Paten harus memenuhi syarat-syarat penemuan baik bentuk maupun proses disemua bidang teknologi, yaitu adanya unsur pembaruan, bersangkutan dengan langkah penemuan dan dapat diaplikasikan pada industri. Sedangkan PVT selain kebaruan, ada suatu ikatan keseragaman dan kestabilan. Sebelum adanya Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman, maka tidak ada perlindungan terhadap hasil karya pemulia, sehingga banyak yang dipatenkan oleh Pemulia di Luar Negeri

The research aims to find out the shape of law protection to the plant varieties founder and the differences of law protection between patent and plant varieties protection rights in Indonesia. Secondary data primary data are used in this research. Primary data is collected through field research. It is done using direct interview technique with respondent and using structuralized questionnaires. The research is conducted in South Jakarta and as the research unit is the Plant Variety Protection (PVP) Office, Agriculture Research and Development Council, Quarantine Office of Agriculture Department. The research subject chosen is purposive sampling. They are the respondents who once have a problem with the plant variety protection and the government as the source. The data, taken from library research and field research, is analyzed qualitatively using descriptive method. The result of the research can be concluded as follows : 1. Law protection base towards plant varieties founder at first based on TRIPs section 27.3 b, it says that every nation must protect or give patent to plant varieties, the basic of food safety. According to this agreement, it works through patent or cui-generic system. As a cui-generic to the plant variety protection, therefore the plant variety protection law is issued. 2. The difference with patent is that patent must fulfill the conditions of invention in the form of shape or processes in all of technology field. The condition is a renewal aspect, dealing with invention steps and can be used in industry. While PVP, besides renewal, there is a connection between resemblance and stability. There is no protection to the founder’s work before the plant variety protection law. Therefore, it is patented by the founder a broad

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Pemulia Varietas Tanaman, Law Protection, Plant Varieties Founder


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.