Makna dan Praktik Akuntabilitas Yayasan Pondok Pesantren (Studi pada Pondok Pesantren Miftahul Huda dan Pondok Pesantren Afkaaruna)
MUHAMMAD SYUKRON SALIM, Aprilia Beta Suandi, Dr., S.E., M.Ec.
2023 | Tesis | S2 Ilmu Akuntansi/Akuntansi Terapan
Perkembangan pondok pesantren yang makin pesat dalam dua dekade terakhir membuat
pemerintah makin perhatian terhadap nasib pondok pesantren yang dibuktikan dengan
diterbitkannya sebuah peraturan presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, pondok pesantren berdiri
dan bertahan dengan dana yang berasal dari berbagai sumber, sehingga lembaga tersebut
mengelola dana yang tidak sedikit. Penelitian ini menggunakan studi kasus pada Pondok
Pesantren Miftahul Huda Kota Malang dan Pondok Pesantren Afkaaruna Kabupaten
Sleman. Peneliti menggunakan teori tangga akuntabilitas untuk mengetahui latar
belakang pemahaman tentang makna akuntabilitas dan praktik akuntabilitas. Belum
adanya penerapan pedoman akuntansi pesantren dilakukan atas dasar kebutuhan masing-masing pesantren.
The increasingly rapid development of Islamic boarding schools in the last two decades has made
the government increasingly concerned about the fate of Islamic boarding schools, as evidenced
by the issuance of a presidential regulation. Based on Presidential Regulation Number 82 of 2021
concerning the Funding for the Implementation of Islamic Boarding Schools, Islamic boarding
schools exist and survive with funds coming from various sources. So, these institutions managed
quite a lot of funds. This research used case studies at the Miftahul Huda Islamic Boarding School,
Malang City and the Afkaaruna Islamic Boarding School, Sleman Regency. Researchers used the
accountability ladder theory to determine the background to understand the meaning of
accountability and accountability practices. The absence of implementation of Islamic boarding
school accounting guidelines was carried out based on the needs of each Islamic boarding school.
Kata Kunci : Akuntabilitas, pondok pesantren, teori tangga akuntabilitas, makna akuntabilitas, praktik akuntabilitas, pedoman akuntansi pesantren, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021