Respons Kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap Digital Labour Platform dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Asia Tenggara
Larasati Budiyani, Dr. Dedy Permadi, S.I.P., M.A.
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan Internasional
Pada studi kasus pelindungan PMI di Asia Tenggara, mengungkapkan adanya fragmentasi tata kelola sepanjang proses penempatan baik pada dimensi hukum, sosial dan ekonomi. Merespons hal tersebut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI mengamanatkan pemerintah Indonesia membentuk fasilitas digital dengan menekankan prinsip keterpaduan untuk mendukung kepentingan PMI. Pada konteks ini, platform digital digunakan sebagai sarana dalam menangani berbagai tantangan PMI di era digital. Namun, memunculkan kelemahan pada sisi implementasi kebijakan pelindungan PMI. Platform digital tersebar di beberapa pelaksana kebijakan menyebabkan kerumitan implementasi kebijakan pelindungan PMI. Oleh karena itu, perbaikan dalam tata kelola platform digital menjadi penting dalam implementasi kebijakan pelindungan PMI.
Metode penelitian kualitatif dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa fragmentasi tata kelola platform digital pada lingkup PMI disebabkan oleh faktor internal yang ditimbulkan oleh pelaksana kebijakan maupun faktor eksternal. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia perlu memprioritaskan perbaikan tata kelola melalui pengintegrasian platform digital dan menyediakan alokasi sumber daya yang mampu mendukungnya. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas tata kelola PMI, khususnya dalam memfasilitasi hak-hak PMI yang melintasi batas yurisdiksi. Pemerintah Indonesia juga perlu memberikan perhatian lebih pada aspek pelindungan digital pada data PMI. Penting untuk diakui bahwa transformasi digital yang melahirkan Digital Labour Platform dinilai membawa banyak perubahan dalam tata kelola PMI, yang meliputi perluasan pelindungan di ranah digital baik yang beririsan maupun tidak beririsan dengan dimensi hukum, sosial dan ekonomi.
Secara keseluruhan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam bahwa Indonesia sebagai bagian dari Global South telah melakukan transformasi digital pada implementasi kebijakan pelindungan PMI di Asia Tenggara. Temuan dan rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat berkontribusi positif pada proses evaluasi implementasi kebijakan pelindungan PMI. Utamanya, dalam memberikan alternatif perspektif pada pembuatan aturan turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 maupun perbaikan praktik tata kelola pelindungan PMI di era digital.
In case studies of PMI protection in Southeast Asia, it reveals the fragmentation of governance throughout the placement process in legal, social, and economic dimentions. In response to this, Law Number 18 of 2017 concerning the protection of migrant workers mandates the Indonesian government to establish a digital facility, emphasizing the principle of integration to support the interest of migrant workers. In this context, digital platforms are used ad a means to address various challenges faced by migrant workers in the digital era. However, it exposes weakness in the implementation of migrant worker protection policies. The dispersion of digital platforms among several policy implementers complicates the implementation of migrant worker protections policies. Therefore, improvement in the governance of digital platforms becomes crucial in the implementation of migrant workers protection policies.
The qualitative research method in this research reveals that the fragmentation of digital platform governance within the scope of migrant workers is caused by internal factors arising from policy implementers as well as external. In this regard, the Indonesia government needs to prioritize governance improvement through the integration of digital platforms and allocate resources capable of supporting it. This is to enhance the effectiveness of migrant worker governance, especially in facilitating the rights of migrant worker crossing jurisdictional boundaries. The Indonesian government also needs to pay more attention to the digital protection aspects of migrant worker data. It is important to acknowledge that the digital transformation giving rise to Digital Labour Platform is deemed to bring many changes in migrant worker governance, including expanding protection in the digital realm, whether intersecting or non-intersecting with legal, social, and economics dimensions.
Overall, this research is expected to provide a depth understanding that Indonesia, as part of the Global-South, has undergone digital transformation in the implementation of migrant worker protection policies in Southeast Asia. The findings and recommendations are expected to positively contribute to the evaluation process of migrant worker protection policy implementation. Particularly, in providing alternative perspectives on the enactment of derivative regulations of Law Number 18 of 2017 and improving migrant worker protection governance practices in the digital era.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pelindungan PMI, Digital Labour Platform