Analisis Mengenai Urgensi dalam Penegakan Disiplin Terhadap Aparatur Sipil Negara
REVALDI, Ardianto Budi Rahmawan, S.H.,LL.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Untuk
mendukung dan mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berfungsi sebagai pelaksana
kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa serta
mempunyai integritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan suatu adanya
peraturan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dapat dijadikan pedoman
dalam melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN. Penulisan hukum ini menggunakan
metode yuridis normatif yang mana bertujuan untuk mendeskripsikan urgensi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam
penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara serta upaya yang dapat
dilakukan oleh Instansi Pemerintah terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak
menjalankan sanksi yang diterima. Dari penulisan hukum ini dapat ditarik
kesimpulan bahwa penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara sangat
penting untuk ditingkatkan. Instansi Pemerintah telah berupaya dalam melakukan
penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara salah satunya dengan
menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan sebagai suatu instrumen
dalam melakukan penegakan ketentuan peraturan perundangan-undangan salah
satunya yakni peraturan mengenai disiplin Pegawai ASN.
To support
and realize the State Civil Apparatus that serves as a public policy implementer,
public servant and adhesive and uniting nation and has moral, professional, and
accountable integrity, There is a need for a regulation on Civil Servant
Discipline that can be used as a guideline for conducting disciplinary
enforcement against civil servants. This law
uses a normative juridical method which aims to describe the urgency of Law
Number 20 of 2023 concerning State Civil Apparatus and Law Number 30 of 2014
concerning Government Administration in the disciplinary enforcement of State
Civil Apparatus and the efforts that can be made by the Agency Government
against State Civil Apparatus who do not enforce the sanction received. From this
writing the law can be drawn the conclusion that disciplinary enforcement
against the State Civil Apparatus is essential for improvement. Government
agencies have tried to conduct disciplinary enforcement against the State Civil
Apparatus, one of which is by imposing strict sanctions against violators. Law
No. 20 of 2020 concerning State Civil Apparatus and Law Number 30 of 2014
concerning Government Administration is an instrument in enforcement of the
provisions of the regulations of the legislature, one of which is the
regulations concerning discipline of civil servants.
Kata Kunci : Disiplin ASN, Disiplin Kerja, Sanksi