Laporkan Masalah

Analisis Mengenai Urgensi dalam Penegakan Disiplin Terhadap Aparatur Sipil Negara

REVALDI, Ardianto Budi Rahmawan, S.H.,LL.M.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Untuk mendukung dan mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa serta mempunyai integritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan suatu adanya peraturan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dapat dijadikan pedoman dalam melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif yang mana bertujuan untuk mendeskripsikan urgensi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara serta upaya yang dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak menjalankan sanksi yang diterima. Dari penulisan hukum ini dapat ditarik kesimpulan bahwa penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara sangat penting untuk ditingkatkan. Instansi Pemerintah telah berupaya dalam melakukan penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara salah satunya dengan menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan sebagai suatu instrumen dalam melakukan penegakan ketentuan peraturan perundangan-undangan salah satunya yakni peraturan mengenai disiplin Pegawai ASN.

To support and realize the State Civil Apparatus that serves as a public policy implementer, public servant and adhesive and uniting nation and has moral, professional, and accountable integrity, There is a need for a regulation on Civil Servant Discipline that can be used as a guideline for conducting disciplinary enforcement against civil servants. This law uses a normative juridical method which aims to describe the urgency of Law Number 20 of 2023 concerning State Civil Apparatus and Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration in the disciplinary enforcement of State Civil Apparatus and the efforts that can be made by the Agency Government against State Civil Apparatus who do not enforce the sanction received. From this writing the law can be drawn the conclusion that disciplinary enforcement against the State Civil Apparatus is essential for improvement. Government agencies have tried to conduct disciplinary enforcement against the State Civil Apparatus, one of which is by imposing strict sanctions against violators. Law No. 20 of 2020 concerning State Civil Apparatus and Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration is an instrument in enforcement of the provisions of the regulations of the legislature, one of which is the regulations concerning discipline of civil servants.

Kata Kunci : Disiplin ASN, Disiplin Kerja, Sanksi

  1. S1-2024-455096-abstract.pdf  
  2. S1-2024-455096-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-455096-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-455096-title.pdf