PERTIMBANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM MENGGUNAKAN PENDEKATAN PRINSIP RULE OF REASON DITINJAU DARI ASPEK KEPASTIAN HUKUM (Studi Putusan KPPU Nomor 31/KPPU-I/2019 Dan Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2020)
Muhammad Hamzah, DR. Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan pendekatan prinsip rule of reason yang dilakukan oleh KPPU di dalam memeriksa dan memutus perkara-perkara dugaan pelanggaran pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU sebagai lembaga yang memiliki wewenang dan fungsi yang besar di dalam penegakan hukum yang baik di Indonesia dan benar-benar mewujudkan asas dan tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder yang dikumpulkan melalui mekanisme studi kepustakaan. Pada penelitian ini penulis menggunakan tehnik deduktif dan disajikan secara sistematis yang kemudian menarik kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah sehingga tujuan penelitian ini dapat tercapai.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa penggunaan pendekatan prinsip rule of reason belum ada aturan tegasnya baik di dalam hukum materil maupun hukum formil persaingan usaha di Indonesia, sehingga KPPU di dalam menginterpelasi pasal yang diduga dilanggar oleh pelaku bisnis. Untuk itu diharapkan kedepannya negara melakukan perbaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan membuat aturan yang tegas mengenai penggunaan pendekatan prinsip rule of reason agar kepastian hukum lebih dirasakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kata Kunci : rule of reason , persaingan usaha , KPPU