Laporkan Masalah

Konseptualisasi Dampak Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) terhadap Peran Tax Holiday di Indonesia

VIO LETANIA DEWI, Anugrah Anditya, S.H., M.T.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Dalam usahanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, negara pastinya akan selalu berupaya untuk menciptakan iklim yang dapat menstimulus peningkatan investasi khususnya investasi asing di negaranya, salah satunya melalui pemberian insentif pajak. Perbedaan tarif pajak yang harus dibayarkan oleh investor menimbulkan permasalahan harmful tax competition dan fenomena race to the bottom. Untuk mengatasinya, Pilar Dua memperkenalkan pajak minimum global untuk memastikan bahwa Multinational Enterprises (MNE) akan selalu membayar pajak pada tarif minimum sebesar 15% di manapun mereka beroperasi. Pajak minimum global akan berimplikasi pada beberapa jenis insentif pajak, khususnya Tax Holiday. Tax Holiday umumnya digunakan oleh banyak negara, khususnya negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk menarik investasi asing ke negaranya. Dengan demikian pajak minimum global ini memiliki potensi untuk memberikan dampak pada peran Tax Holiday dalam menarik investasi asing di Indonesia.

Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan wawancara sebagai data penunjang. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi buku, jurnal, hasil penelitian, artikel, dan situs-situs mendukung yang berkaitan dengan pajak minimum global yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ditemukan bahwa Pajak minimum Global akan memiliki dampak yang besar pada kebijakan Tax Holiday di Indonesia, di mana Tax Holiday dinilai tidak lagi efektif untuk MNE yang tercakup oleh GloBe rules. Kebijakan pajak minimum global secara tidak langsung akan membatasi efektivitas dan manfaat Tax Holiday untuk menarik FDI, khususnya apabila negara terus-terusan bergantung pada Tax Holiday untuk menarik investor.

In the effort of increasing economic growth through investment, Indonesia always strives to create an atmosphere that will induce investment increase especially in Foreign Direct Investment (FDI), one of them is through providing tax incentives. Differences in tax rates that must be paid by investors poses the problem of harmful tax competition and the race to the bottom phenomenon. To address this issue, Pillar Two introduced a Global Minimum Tax to ensure that Multinational Enterprises (MNEs) would always pay tax at a minimum rate of 15% wherever they operated. The Global Minimum Tax will have implications for several types of tax incentives, especially Tax Holiday. Tax Holiday is generally used by many countries, especially developing countries, including Indonesia, to attract FDI to their country. Thus, this Global Minimum Tax has the potential to have an impact on the role of Tax Holidays in attracting FDI in Indonesia.

This research uses a normative method with interviews as supporting data. The type of data used in this research is secondary data, which includes books, journals, research results, articles, and supporting websites related to Global Minimum Tax obtained through literature studies. The research results found that the Global Minimum Tax will have a large impact on Tax Holiday policies in Indonesia, where Tax Holidays are considered no longer effective for MNEs covered by the Globe rules. The Global Minimum Tax policy will indirectly limit the effectiveness and benefits of Tax Holidays to attract FDI, especially if the country continues to rely on Tax Holidays to attract investors.

Kata Kunci : pajak minimum global, tax holiday, investasi

  1. S1-2024-461629-abstract.pdf  
  2. S1-2024-461629-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-461629-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-461629-title.pdf