Analisis Implementasi Kewajiban Notifikasi Pengalihan Participating Interest dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam Perspektif Persaingan Usaha
RAMITA RATIH MARANTI, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penulisan
tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kewajiban
notifikasi pengalihan participating interest dalam industri hulu minyak
dan gas bumi berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 dan untuk mengetahui dan
menganalisis hambatan yang timbul saat implementasi penyampaian notifikasi atas
transaksi pengalihan participating interest berdasarkan Peraturan KPPU
No. 3 Tahun 2023.
Metode
penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah jenis penelitian hukum empiris
dan yuridis normatif. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Langkah
yang ditempuh untuk memperoleh data dengan melakukan studi kepustakaan dan
penelitian empiris/lapangan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis
kualitatif.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha dalam industri hulu minyak dan gas
bumi, dalam hal ini disebut sebagai kontraktor kontrak kerja sama yang
melakukan transaksi pengalihan participating interest, wajib melakukan
notifikasi secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maksimal
30 (tiga puluh) hari setelah transaksi dilakukan, apabila nilai transaksi
tersebut melampaui jumlah nilai tertentu. Lebih lanjut, hasil penelitian ini
juga menunjukkan bahwa terdapat hambatan yang dirasakan oleh salah satu
narasumber Penulis yaitu faktor sumber daya manusia pada KPPU yang tidak
familiar dengan transaksi pengalihan participating interest.
This legal research aims to
identify and examine the implementation of notification obligation in respect
of participating interest transfer on upstream oil and gas business activities
in accordance with Indonesia Competition Commission (ICC) Regulation No. 3 of
2023 and to identify and examine the barriers which arise during the
implementation of the submission participating interest transfer notification
in accordance with ICC Regulation No. 3 of 2023.
This research
method which used by Author are empirical and normative juridical method. The
types of data are using the primary data and secondary data. The Author took
the step to obtain the data by conducted literature studies and empirical/field
research. The analysis method is using qualitative analysis.
The result of this
legal research indicates that any business actors in the upstream oil and gas
activities, in this respect referred as cooperation contract contractor who
conducted the transfer of participating interest, are obliged to submit a
written notification to ICC within a maximum of thirty (30) days once such
transaction is effective, if such transaction value exceeds a certain number
value. Furthermore, this legal research also indicates there is a barrier
perceived by the source person that the factor of human research in ICC who are
not familiar with the transaction of participating interest transfer.
Kata Kunci : Pengalihan Participating Interest, Hulu Minyak dan Gas Bumi, Persaingan Usaha / Participating Interest Transfer, Upstream Oil and Gas Business Activities and Business Competition