Laporkan Masalah

Kepastian Hukum Dalam Upaya Penyelenggaraan Power Wheeling di Indonesia

Wulan Fitriana, Prof.Dr., Sulistiowati., S.H.,M.Hum

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum

Adanya Paris Agreement yang merupakan kesepakatan global untuk mengatasi perubahan iklim, Indonesia melalui NDC turut menuangkan koimtmennya untuk ikut berkontribusi dalam upaya perubahan iklim, secara konseptual manfaat power wheeling dalam membantu mengakselerasi capaian target NDC dan mengatasi krisis energi, karena dapat mendorong transisi energi terbarukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum power wheeling berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan, tujuan lain dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis dari aspek kepastian hukum berdasarkan peraturan ketenagalistrikan di Indonesia. Penelitian ini berjenis normatif empiris, dan bersifat deskriptif dalam menganalisis data primer dan data sekunder atau berbagai bahan hukum, data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan melalui studi pustaka, data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara secara langsung dengan responden dan narasumber untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan, hasil dari data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran hukum induktif-deduktif, diuraikan secara deskriptif dan disimpulkan secara narasi. Penelitian menemukan bahwa: Pertama pengaturan power wheeling saat ini belum mampu memberikan dan menjamin kepastian hukum yang dikarenakan inkonsistensi suatu aturan yang disebabkan tiga hal, pertama adanya kewenangan ganda PT PLN (Persero) untuk memberikan sewa jaringan setelah menyesuaikan kemampuan atau sisa kapasitas jaringan transmisi maupun distribusi, kedua karena economic dispatch, ketiga karena adanya klaim oversuppy yang menjadi faktor kendala internal PT PLN (Persero) bahwa power wheeling belum dapat dilaksanakan, atas hal tersebut menimbulkan diskriminatif terhadap pelaku wheeling, sehingga power wheeling sulit dilaksanakan, hal tersebut dikarenakan dalam peraturan perundang-undangan tidak menegaskan dalam penyelenggaraannya dilarang melakukan diskriminatif, adanya inkonsistensi aturan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum. Kedua, perlunya langkah konkrit untuk mewujudkan kepastian hukum diantaranya melalui perubahan undang-undang, merubah kewenangan PT PLN (Persero) menjadi holding yang mengurusi usaha transmisi, perluasan jaringan eksisting seperti halnya tugas lembaga Independent System Operation (ISO) untuk menjamin kesediaan jaringan transmisi, kemudian dengan konsep demokrasi ekonomi power wheeling semestinya dapat dimanafaatkan oleh stakeholder terkait, yakni badan usaha atau pelaku industri sesuai dengan kondisi kebutuhan, dimana saat ini untuk menggunakan listrik bersih dan semestinya dapat diperuntukkan terhadap kota penghasil emisi tertinggi agar dapat menekan emisi GRK dan mendorong transisi energi untuk mencapai target NDC serta net zero emission pada tahun 2050-2060 dalam mengatasi krisis iklim.

Legal Certainty in Efforts to Implement Power Wheeling in Indonesia 

The existence of the Paris Agreement which is a global agreement to overcome climate change, Indonesia through NDC also expressed its commitment to contribute to climate change efforts, conceptually the benefits of power wheeling can help accelerate the achievement of NDC targets and overcome the energy crisis, because it can encourage the transisitions of renewable energy. This study aims to know and analyze the legal regulation of power wheeling based on electricity laws and regulations, another purpose of this study is to know and analyze the legal system from the aspect of legal certainty based on electricity regulations in Indonesia. This research is empirical normative, and descriptive by analyzing primary data and secondary data on various legal materials, secondary data obtained from literature research through literature studies, primary data obtained from field research by conducting direct interviews with respondents and resources persons to answer the problems that have been formulated, the results of the data are processed and analyzed qualitatively with legal reasoning methods inductive-deductive, descriptively elaborated and inferred narratively. The research found that: First, the current power wheeling arrangement has not been able to provide and guarantee legal certainty due to inconsistencies in a rule caused by 3 things, first the dual authority of PT PLN (Persero) to provide networks leases after adjusting the ability or remaining capacity of transmission and distribution networks, second because of economic dispatch, third because of oversupply claims which are factors in internal constraints of PT PLN (Persero) that power wheeling has not been implemented, for this it causes discrimination against wheeling actors, so power wheeling is difficult to implement, this is because the laws and regulations do not emphasize that in its implementation it is prohibited to discriminate, the inconsistency of these rules causes legal uncertainty. Second, the need for concrete steps to realize legal certainty, including through changes in laws, changing the authority of PT PLN (Persero) into a holding that takes care of transmission business, expanding existing networks as well as the task of the Independent System Operation (ISO) institution to ensure the availability of transmission networks, then with the concept of economic democracy power wheeling should be utilized by relevant stakeholders, namely business entities or industry players in accordance with condition of need, where the current use of clean electricity and should be allocated to the highest emitting cities in order to reduce GRK emissions and encourage energy transitions to achieve NDC targets and net. zero emissions in 2050-2060 in overcoming the climate crisis.

Keyword: Power Wheeling Arrangement, Setting Inconsistency, Legal Certainty.

Kata Kunci : Pengaturan Power Wheeling, Inkonsistensi Pengaturan, Kepastian Hukum

  1. S2-2024-485915-abstract.pdf  
  2. S2-2024-485915-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-485915-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-485915-title.pdf