Laporkan Masalah

PELINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS PEKERJA MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN KERJA YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA BPJS KETENAGAKERJAAN OLEH PEMBERI KERJA (STUDI KASUS DALAM PUTUSAN NOMOR 18/PDT.G/2021/PN TBT)

Oktavianus Sabon Taka, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum bagi ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, yang tidak didaftar pada BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja, berdasrkan kasus dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Tbt.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang memiliki sifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder atas berbagai bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan alat berupa studi dokumen. Penelitian ini juga didukung wawancara terhadap narasumber akademisi dengan mempergunakan alat berupa pedoman wawancara. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa, pertama pelindungan hukum yang didapat oleh ahli waris pekerja yang tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagaerjaan yaitu dapat berupa pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represfif. Pelindungan hukum preventif bagi ahli waris, diberikan oleh Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 3 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, dan juga Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2015. Pelindungan hukum represif bagi ahli waris dari pekerja yang tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, dapat diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan atau unit pelayanan publik tertentu pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provisnis, atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Keda, upaya hukum yang dapt diajukan oleh ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia yang tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, yaitu pertama dengan upaya hukum perundingan bipatrit. Upaya hukum bipatrit yang gagal, maka dilanjutkan dengan upaya mediasi yang kemudian dilanjutkan dengan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri apabila mediasi yang dilakukan juga gagal.

The purpose of this research is to find out and analyze legal protection fot the heirs of workers who die as a result of word accidents, who are not regostered with BPJS employment by the employer, based on case in decision number 18/Pdt.G/2021/PN. Tbt. Another aim is to find out and analyze the legal remedies that can be taken by the heirs of workers who died as a result of work accident, who were not registered with BPJS employment by the employer, based on case in decision number 18/Pdt.G/2021/PN Tbt.

This research is normative judirical research which has a descriptive nature. This research was carried out by means of library research to obtain secondary data on various primary, secondary and tertiary legal materials using tools in the form of document study. This research was also supported by interviews with academic sources using tools in the form of interview guides. The research result were analyzed qualitatively and presented descriptively.

This research concludes that, firstly, the legal protection obtained by the heirs of workers who are not registered with BPJS employment can be in the form of preventive legal protection and repressive legal protection. Preventive legal protection for heirs is provided by article 2 paragraph (1) and paragraph (3), article 3 paragrapah (1), article 29, article 30 Permenaker number 5 of 2021 and also article 35 paragraph (1) anda paragraph (3), article 3 paragrapah (1), article 29, article 30 Permenaker Number 5 of 2021 and also article 35 paragraph (1) and paragraph (2) PP Number 44 of 2015. Repressive legal protection for the heirs of workers who are not registered with BPS employment, can be provided by BPJS employment or certain public service units in government agencies, provincial regional government, or regency/city regional government. Second, the legal action that can be submitted by the heirs of deceased workers who are not regostered with BPS employment, namely the first is the legal action of bipartite negotiations. Bipartite legal efforts that fail, the proceed with mediation efforts which are the followed by a lawsuit through the industrial relations court at the district court if the mediation that is carried out also fails.

Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Ahli Wais Pekerja, Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan

  1. S2-2024-486562-abstract.pdf  
  2. S2-2024-486562-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-486562-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-486562-title.pdf