Laporkan Masalah

*RESPON MASYARAKAT TERHADAP JEULAMEE (MAHAR) DALAM PERKAWINAN DI KABUPATEN PIDIE *

Doni Maulana, Dr Lambang Trijono

2023 | Tesis | S2 Sosiologi

*Aceh memiliki ketentuan tersendiri mengenai penentuan jeulamee (mahar). Aceh

menerapkan emas sebagai mahar dalam perkawinan yang beratnya disebut dengan

mayam (1 mayam = 3,3 gram). Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana

pelaksanaan jeulamee (mahar) dalam setiap dimensi kelas sosial di Kabupaten

Pidie dan untuk mengetahui respon masyarakat terhadap pelaksanaan jeulamee

(mahar) di Kabupaten Pidie. Adapun manfaat penelitian yaitu diharapkan dapat

menambah pengetahuan bagi penulis, pelajar, pemerintah, maupun masyarakat yang

berupa konsep, metode, atau teori yang menyangkut tradisi penentuan jeulamee (mahar)

dan penelitian ini juga berguna bagi para praktisi untuk mendapatkan informasi tentang

tradisi adat perkawinan jeulamee (mahar) di Kabupaten Pidie. Penelitian ini

menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Lokasi penelitian

berada di Desa Blang Drang, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi

Aceh. Hasil dari penelitian ini, yaitu penentuan besarnya jeulamee (mahar) dapat dilihat

dari tiga hal, yaitu status sosial, kekuasaan politik, dan ekonomi. Proses yang dijalankan dalam

penentuan mahar dilakukan adat cah roet (merisik), kemudian jak ba tanda (tunangan),

ijab Kabul, intat linto baroe, dan tueng dara baro. Aceh sudah menetapkan jeulamee

(mahar) dalam bentuk emas sesuai dalam Qanun Aceh Pasal 32 Tahun 2019 tentang

hukum keluarga dan konsep mahar di Aceh. Sebelum Qanun tersebut ditetapkan, Aceh

khususnya Kabupaten Pidie sudah menetapkan emas sebagai jeulamee (mahar). Hal ini

disebabkan aturan dari masyarakat terdahulu yang sudah menetapkan jeulamee (mahar)

dalam bentuk emas sehingga aturan tidak tertulis ini diikuti dan diterima dalam

masayarakat Aceh. Kemudian jeulamee (mahar) dalam bentuk emas disetujui dalam

Qanun Aceh Pasal 32 Tahun 2019 tentang hukum keluarga dan konsep mahar di Aceh

sehingga memperkuat bentuk jeulamee (mahar) adalah emas. Perubahan jeulamee

(mahar) yang terjadi di Kabupaten Pidie diantaranya yaitu penambahan barang saat

prosesi ijab Kabul, seperti penambahan uang tunai dan rangkaian alat salat. Kemudian

adanya istilah uang hangus berarti mempelai pria memberikan sejumlah uang untuk

wanita guna membuat acara resepsi dan juga menambah isi kamar, seperti lemari,

tempat tidur, dan meja rias. Itu juga bagian dari perubahan yang terjadi di sekitarnya

dengan jeulamee (mahar) di Pidie. Modifikasi yang pernah dikemukakan oleh pemuda Aceh

kepada Dinas Syariat Islam adalah jeulamee (mahar) boleh dalam bentuk hal lain selain itu

emas. Setelah melalui beberapa pertimbangan dan diskusi dengan Majelis Adat Aceh,

Dinas Syariat Islam, dan beberapa Ulama di Aceh maka diperoleh kesimpulan bahwa

jeulamee (mahar) di Aceh tetap menggunakan emas jika ada benda lain yang ingin

yang diberikan itu adalah bagian pendamping mahar. Maka dari itu, pemerintah mengesahkan

jeulamee (mahar) wajib dalam bentuk emas pada Qanun Aceh Pasal 29-32 Tahun 2019

agar ada aturan tertulis yang sah untuk penentuan bentuk jeulamee (mahar) di Aceh.*

*Aceh memiliki ketentuan tersendiri mengenai penentuan jeulamee (mahar). Aceh

menerapkan emas sebagai mahar dalam perkawinan yang beratnya disebut dengan

mayam (1 mayam = 3,3 gram). Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana

pelaksanaan jeulamee (mahar) dalam setiap dimensi kelas sosial di Kabupaten

Pidie dan untuk mengetahui respon masyarakat terhadap pelaksanaan jeulamee

(mahar) di Kabupaten Pidie. Adapun manfaat penelitian yaitu diharapkan dapat

menambah pengetahuan bagi penulis, pelajar, pemerintah, maupun masyarakat yang

berupa konsep, metode, atau teori yang menyangkut tradisi penentuan jeulamee (mahar)

dan penelitian ini juga berguna bagi para praktisi untuk mendapatkan informasi tentang

tradisi adat perkawinan jeulamee (mahar) di Kabupaten Pidie. Penelitian ini

menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Lokasi penelitian

berada di Desa Blang Drang, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi

Aceh. Hasil dari penelitian ini, yaitu penentuan besarnya jeulamee (mahar) dapat dilihat

dari tiga hal, yaitu status sosial, kekuasaan politik, dan ekonomi. Proses yang dijalankan dalam

penentuan mahar dilakukan adat cah roet (merisik), kemudian jak ba tanda (tunangan),

ijab Kabul, intat linto baroe, dan tueng dara baro. Aceh sudah menetapkan jeulamee

(mahar) dalam bentuk emas sesuai dalam Qanun Aceh Pasal 32 Tahun 2019 tentang

hukum keluarga dan konsep mahar di Aceh. Sebelum Qanun tersebut ditetapkan, Aceh

khususnya Kabupaten Pidie sudah menetapkan emas sebagai jeulamee (mahar). Hal ini

disebabkan aturan dari masyarakat terdahulu yang sudah menetapkan jeulamee (mahar)

dalam bentuk emas sehingga aturan tidak tertulis ini diikuti dan diterima dalam

masayarakat Aceh. Kemudian jeulamee (mahar) dalam bentuk emas disetujui dalam

Qanun Aceh Pasal 32 Tahun 2019 tentang hukum keluarga dan konsep mahar di Aceh

sehingga memperkuat bentuk jeulamee (mahar) adalah emas. Perubahan jeulamee

(mahar) yang terjadi di Kabupaten Pidie diantaranya yaitu penambahan barang saat

prosesi ijab Kabul, seperti penambahan uang tunai dan rangkaian alat salat. Kemudian

adanya istilah uang hangus berarti mempelai pria memberikan sejumlah uang untuk

wanita guna membuat acara resepsi dan juga menambah isi kamar, seperti lemari,

tempat tidur, dan meja rias. Itu juga bagian dari perubahan yang terjadi di sekitarnya

dengan jeulamee (mahar) di Pidie. Modifikasi yang pernah dikemukakan oleh pemuda Aceh

kepada Dinas Syariat Islam adalah jeulamee (mahar) boleh dalam bentuk hal lain selain itu

emas. Setelah melalui beberapa pertimbangan dan diskusi dengan Majelis Adat Aceh,

Dinas Syariat Islam, dan beberapa Ulama di Aceh maka diperoleh kesimpulan bahwa

jeulamee (mahar) di Aceh tetap menggunakan emas jika ada benda lain yang ingin

yang diberikan itu adalah bagian pendamping mahar. Maka dari itu, pemerintah mengesahkan

jeulamee (mahar) wajib dalam bentuk emas pada Qanun Aceh Pasal 29-32 Tahun 2019

agar ada aturan tertulis yang sah untuk penentuan bentuk jeulamee (mahar) di Aceh.*

Kata Kunci : *Respon masyarakat perkawinan jeulamee (mahar)*

  1. S2-2023-470110-abstract.pdf  
  2. S2-2023-470110-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-470110-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-470110-title.pdf