Laporkan Masalah

Penerapan United Nation Guiding Principles On Business And Human Rights (UNGPs) Dalam Melindungi Hak Pekerja Perempuan Dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia

Sheila Indira Maharshi, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2023 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

This study aims to find out and analyze the application of UNGPs in laws and regulations related to women's workers' rights, especially in business activities in Indonesia, and to find out and analyze the state's efforts to advance UNGPs and protect the rights of women workers in Indonesia.

The research method used is normative legal research and uses a statutory approach and conceptual approach as the approach method. The analysis technique in this research is to use qualitative methods.

The result of the study found that 1) The protection of women workers' rights has been regulated in several national regulations, one of which is Law No. 13 of 2003 concerning Employment and several international conventions ratified by Indonesia. However, regarding UNGPs, it has not been fully implemented in Indonesia. Even so, several companies operating in Indonesia have implemented the basic values of the UNGPs in the context of protecting human rights in the business sector. Two of them are the SETARA Institute and PT Unilever Indonesia which have implemented Human Rights Due Diligence. 2) The government's efforts to protect human rights, especially the rights of women workers, after the birth of the UNGPs can be seen from several activities. One of Indonesia's efforts is to come up with a "National Action Plan (RAN) for Business and Human Rights" through National Human Rights Commission Regulation No. 001 of 2017 concerning the Ratification of the National Business and Human Rights Action Plan. Indonesia also launched the National Task Force on Business and Human Rights and officially launched the National Strategy on Business and Human Rights. 

The conclusion of this research finds that since before the presence of the UNGPs as an international instrument that regulates business and human rights, Indonesia has already passed regulations that protect the human rights of workers, especially female workers. The government's efforts to uphold the protection of human rights in the business sector have also been seen, although there have been no firm efforts from Indonesia. There has been no government effort to encourage companies to take responsibility for protecting human rights because there are no regulations that legally regulate companies.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan UNGPs dalam peraturan perundang-undangan terkait hak-hak pekerja perempuan khususnya dalam kegiatan dunia usaha di Indonesia serta mengetahui dan menganalisis upaya Negara dalam memajukan UNGPs dan melindungi hak-hak pekerja perempuan di Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual sebagai metode pendekatannya. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif.

Hasil penelitian menemukan bahwa 1) Perlindungan hak-hak pekerja perempuan telah diatur dalam beberapa peraturan nasional, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan beberapa konvensi internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. Namun UNGPs itu sendiri belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia. Meski begitu, beberapa perusahaan yang beroperasi di Indonesia telah menerapkan nilai-nilai dasar UNGPs dalam rangka perlindungan Hak Asasi Manusia bagi para pekerjanya, khususnya pekerja perempuan. Dua di antaranya adalah PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. dan PT Unilever Indonesia Tbk. yang telah melaksanakan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia, dan 2) Upaya pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia khususnya hak pekerja perempuan pasca lahirnya UNGP dapat dilihat dari beberapa kegiatan. Salah satu upaya yang dilakukan Indonesia adalah dengan menyusun “Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan Hak Asasi Manusia” melalui Peraturan Komnas HAM No. 001 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Indonesia juga meluncurkan Satuan Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan secara resmi meluncurkan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa sejak sebelum hadirnya UNGPs sebagai instrumen internasional yang mengatur bisnis dan hak asasi manusia, Indonesia sudah mengeluarkan peraturan yang melindungi hak asasi pekerja, khususnya pekerja perempuan. Upaya pemerintah dalam menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia di dunia usaha juga sudah terlihat, meski belum ada upaya tegas dari Indonesia. Hingga saat ini, belum ada upaya pemerintah untuk mendorong perusahaan agar bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi manusia karena belum adanya peraturan yang mengatur perusahaan secara hukum dan bersifat mengikat. 

Kata Kunci : UNGPs, Hak untuk dilindungi, Hak Asasi Manusia dan Bisnis

  1. S2-2023-451959-abstract.pdf  
  2. S2-2023-451959-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-451959-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-451959-title.pdf