Laporkan Masalah

Penarikan Barang Leasing yang Dilakukan Oleh Debt Collector dengan Menggunakan Kekerasan di Wilayah Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Aulia Nadhira Faradhiba, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum memiliki 2 (dua) tujuan. Pertama, untuk mengetahui penegakan hukum tindakan penarikan barang leasing yang dilakukan oleh debt collector dengan menggunakan kekerasan. Kedua, untuk mengetahui upaya pencegahan tindakan penarikan barang leasing yang dilakukan oleh debt collector dengan menggunakan kekerasan.

Metode yang digunakan Penulis adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Penulisan hukum dilakukan terhadap data sekunder yang dilanjutkan dengan penelitian lapangan melalui wawancara untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti oleh Penulis. Analisis data dalam Penulisan hukum ini dengan menggunakan metode analisis kualitatif.

Hasil penelitiian ini dapat ditarik 2 (dua) kesimpulan. Pertama, penegakan hukum terhadap tindakan debt collector yang melakukan penarikan barang leasing dengan menggunakan kekerasan adalah dengan menerima laporan dari korban tindak pidana kekerasan dan menindaklanjutinya dengan melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua, upaya pencegahan terhadap tindakan debt collector yang melakukan penarikan barang leasing dengan menggunakan kekerasan adalah dengan menggunakan upaya preventif melalui sarana non penal atau jalur di luar hukum pidana. 

This legal writing has 2 (two) objectives. First, to find out the law enforcement of the leasing goods withdrawal actions carried out by debt collectors using violence. Second, to find out efforts to prevent the act of withdrawing leasing goods commited by debt collectors using violence. 

The method used by the authors is descriptive empirical legal research. Legal writing is carried out on secondary data followed by field research through interviews to obtain information related to the problems studied by the author. Data analysis in this legal writing using qualitative analysis methods. 

The results of this study can be drawn 2 (two) conclusions. First, law enforcement against the actions of debt collectors who withdraw leasing goods by using violence is by receiving reports from victims of violent crimes and following up by carrying out the investigation process. Second, efforts to prevent the actions of debt collector who withdraw leasing goods by using violence are to use preventive efforts through non-penal means or paths outside of criminal law. 

Kata Kunci : Debt Collector, Kekerasan, Barang Leasing/ Debt Collector, Violence, Leasing Goods

  1. S1-2024-445110-abstract.pdf  
  2. S1-2024-445110-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-445110-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-445110-title.pdf