PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI BUDAYA HUKUM DALAM PENUNTUTAN PERKARA PIDANA
Rendy Freddy Sitohang, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan
menganalisis upaya
yang dilakukan oleh penuntut umum untuk mewujudkan pendekatan keadilan
restoratif sebagai budaya hukum dalam penuntutan perkara pidana, kendala-kendala
yang dihadapi oleh penuntut umum untuk mewujudkan pendekatan keadilan restoratif
sebagai budaya hukum dalam penuntutan perkara pidana, serta prospek penerapan
pendekatan keadilan restoratif sebagai kebutuhan budaya hukum dalam penuntutan
perkara pidana pada masa mendatang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif empiris yang menggunakan data primer berupa hasil wawancara responden
dan narasumber maupun data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif
yaitu dengan menguraikan dalam bentuk kalimat yang jelas dan sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
dapat ditarik tiga kesimpulan. Pertama, sebagian besar jaksa yang memiliki keinginan atau inisiatif untuk
melihat suatu perkara dari sudut pandang pendekatan keadilan restoratif
sehingga suatu berkas perkara pidana tidak harus selalu dilimpahkan ke
pengadilan untuk segera disidangkan. Para korban dan tersangka yang terlibat
dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merasakan keberhasilan
jaksa dalam menyelesaikan suatu perkara dengan berpedoman pada Perja No. 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kedua, tantangan dan hambatan bagi para jaksa dalam
mewujudkan budaya hukum dalam menyelesaikan suatu perkara dengan berpedoman
Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif adalah terkait
waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses rangkaian tahap demi
tahap administrasi yang harus dilalui dalam waktu 14 hari sesuai dengan SE No:
01/E/EJP/09/2021 tentang SOP Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan
Restoratif. Ketiga, sebagian besar para jaksa sudah mengubah budaya
hukum dalam menilai suatu perkara tindak pidana yang diterima dari kepolisian
untuk dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
This study aims to determine and analyze the efforts
made by the public prosecutor to realize the restorative justice approach as a
legal culture in the prosecution of criminal cases, the obstacles faced by the
public prosecutor to realize the restorative justice approach as a legal
culture in the prosecution of criminal cases, as well as the prospects for the
application of the restorative justice approach as a legal culture need in the
prosecution of criminal cases in the future
This
research is an empirical normative legal research that uses primary data in the
form of interviews with respondents and resource persons as well as secondary
data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and
tertiary legal materials. Data analysis is carried out qualitatively, namely by
describing in the form of clear and systematic sentences.
Based on the research results and discussion,
three conclusions can be drawn. First, most prosecutors have the desire or
initiative to look at a case from the perspective of a restorative justice
approach so that a criminal case file does not always have to be transferred to
court for immediate trial. The victims and suspects involved in the process of
terminating the prosecution based on restorative justice felt the success of
the prosecutor in resolving a case based on Perja No. 15 of 2020 concerning Termination
of Prosecution Based on Restorative Justice in accordance with legal
objectives, namely justice, expediency and legal certainty. Second, the
challenges and obstacles for prosecutors in realizing a legal culture in
resolving cases based on Perja No. 15 of 2020 concerning Termination of
Prosecution Based on Restorative Justice is related to the time required to
complete the entire process of a series of administrative stages which must be
completed within 14 days in accordance with SE No: 01/E/EJP/09/2021 concerning
SOP for Termination of Prosecution based on Justice Restorative. Third, the
majority of prosecutors have changed their legal culture in assessing criminal
cases received from the police so that they can be resolved using a restorative
justice approach.
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Budaya Hukum, Penuntutan Perkara Pidana