Laporkan Masalah

PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI BUDAYA HUKUM DALAM PENUNTUTAN PERKARA PIDANA

Rendy Freddy Sitohang, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh penuntut umum untuk mewujudkan pendekatan keadilan restoratif sebagai budaya hukum dalam penuntutan perkara pidana, kendala-kendala yang dihadapi oleh penuntut umum untuk mewujudkan pendekatan keadilan restoratif sebagai budaya hukum dalam penuntutan perkara pidana, serta prospek penerapan pendekatan keadilan restoratif sebagai kebutuhan budaya hukum dalam penuntutan perkara pidana pada masa mendatang.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan data primer berupa hasil wawancara responden dan narasumber maupun data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif yaitu dengan menguraikan dalam bentuk kalimat yang jelas dan sistematis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik tiga kesimpulan. Pertama, sebagian besar jaksa yang memiliki keinginan atau inisiatif untuk melihat suatu perkara dari sudut pandang pendekatan keadilan restoratif sehingga suatu berkas perkara pidana tidak harus selalu dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Para korban dan tersangka yang terlibat dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merasakan keberhasilan jaksa dalam menyelesaikan suatu perkara dengan berpedoman pada Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kedua, tantangan dan hambatan bagi para jaksa dalam mewujudkan budaya hukum dalam menyelesaikan suatu perkara dengan berpedoman Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah terkait waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses rangkaian tahap demi tahap administrasi yang harus dilalui dalam waktu 14 hari sesuai dengan SE No: 01/E/EJP/09/2021 tentang SOP Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Ketiga, sebagian besar para jaksa sudah mengubah budaya hukum dalam menilai suatu perkara tindak pidana yang diterima dari kepolisian untuk dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

This study aims to determine and analyze the efforts made by the public prosecutor to realize the restorative justice approach as a legal culture in the prosecution of criminal cases, the obstacles faced by the public prosecutor to realize the restorative justice approach as a legal culture in the prosecution of criminal cases, as well as the prospects for the application of the restorative justice approach as a legal culture need in the prosecution of criminal cases in the future

This research is an empirical normative legal research that uses primary data in the form of interviews with respondents and resource persons as well as secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Data analysis is carried out qualitatively, namely by describing in the form of clear and systematic sentences.

Based on the research results and discussion, three conclusions can be drawn. First, most prosecutors have the desire or initiative to look at a case from the perspective of a restorative justice approach so that a criminal case file does not always have to be transferred to court for immediate trial. The victims and suspects involved in the process of terminating the prosecution based on restorative justice felt the success of the prosecutor in resolving a case based on Perja No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice in accordance with legal objectives, namely justice, expediency and legal certainty. Second, the challenges and obstacles for prosecutors in realizing a legal culture in resolving cases based on Perja No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice is related to the time required to complete the entire process of a series of administrative stages which must be completed within 14 days in accordance with SE No: 01/E/EJP/09/2021 concerning SOP for Termination of Prosecution based on Justice Restorative. Third, the majority of prosecutors have changed their legal culture in assessing criminal cases received from the police so that they can be resolved using a restorative justice approach.

Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Budaya Hukum, Penuntutan Perkara Pidana

  1. S2-2024-484236-abstract.pdf  
  2. S2-2024-484236-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-484236-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-484236-title.pdf