Laporkan Masalah

Panduan Penyusunan Master Plan Smart City Bagi Pemerintah Daerah

Ani Lestari Juniawati, Prof. Ir. Lukito Edi Nugroho, M.Sc., Ph.D; Prof. Ir. Paulus Insap Santosa, M.Sc., Ph.D., IPU

2024 | Tesis | S2 Teknologi Informasi

Smart city merupakan sebuah konsep kota yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat. Penerapan konsep smart city dalam sebuah perencanaan kota ialah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan layanan masyarakat dengan mengintegrasikan beberapa elemen yang ada di perkotaan seperti pemerintahan, ekonomi, kualitas hidup, lingkungan, sumber daya manusia, dan transportasi.

Sebagai bentuk dukungan untuk pemerintah daerah kabupaten/ kota di Indonesia, pada tahun 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia meluncurkan program yang diberi nama “Gerakan Menuju 100 Smart City”. Guna mendukung suksesnya program tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun buku panduan bimbingan teknis smart city yang dapat dijadikan rujukan yang sistematis dan komprehensif bagi daerah dalam melakukan visioning, menentukan strategi dan arah kebijakan, serta menyusun program dan kegiatan prioritas smart city nya, khususnya untuk membuat rencana induk (master plan) dan mengidentifikasi serta melaksanakan program quick wins. Namum hal tersebut belum dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk menyusun dan memetakan program-program di masing-masing daerahnya ke dalam program-program pengembangan smart city.

Penelitian ini menghasilkan kerangka kerja penyusunan master plan smart city dengan berpedoman kepada kerangka kerja milik Kementerian Kominfo. Kerangka kerja yang dihasilkan dari penelitian ini merupakan kerangka kerja yang lebih jelas, terperinci dan mudah dipahami oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun master plan smart city. Penyusunan kerangka kerja menggunakan data yang bersumber dari analisis terhadap dokumen master plan smart city dan dokumen RPJMD serta wawancara kepada pendamping smart city dan narasumber yang berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Validasi hasil penelitian dilakukan menggunakan metode wawancara kepada pendamping smart city. Hasilnya, kerangka kerja yang dihasilkan dinilai dapat memperbaiki kerangka kerja milik Kementerian Kominfo yang dinilai kurang pas diterapkan pada saat kegiatan bimtek penyusunan master plan smart city di suatu Pemerintah Daerah.

A smart city is a city concept that utilizes information technology to integrate all infrastructure and services from the government to the community. The application of the smart city concept in urban planning is to realize sustainable development by improving community services by integrating several elements in urban areas such as government, economy, quality of life, environment, human resources, and transportation.

As a form of support for local governments in Indonesia, in 2017 the Ministry of Communication and Information of the Republic of Indonesia launched a program called "Movement Towards 100 Smart Cities". To support the success of this program, the Ministry of Communication and Information has prepared a smart city technical guidance guidebook which can be used as a systematic and comprehensive reference for regions in carrying out visioning, determining strategy and policy direction, as well as compiling smart city priority programs and activities, especially to create a master plan and identifying quick wins programs. However, this cannot accommodate all the local governments to compile and map programs in each region into smart city development programs.

This research produces a framework for preparing a smart city master plan guided by the framework of the Ministry of Communication and Information. The framework resulting from this research is a framework that is clearer, more detailed and easier for regional governments to understand for preparing smart city master plans. The framework was prepared using data sourced from analysis of smart city master plan documents and RPJMD documents as well as interviews with smart city assistants and resource persons from the Communications and Information Service. Validation of research results was carried out using the interview method with smart city assistants. As a result, the resulting framework is considered to be able to improve the framework of the Ministry of Communication and Information which is considered less suitable for implementation during technical guidance activities for preparing a smart city master plan in a Regional Government.

Kata Kunci : smart city, kerangka kerja, pemerintah daerah, dokumen panduan

  1. S2-2024-476183-abstract.pdf  
  2. S2-2024-476183-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-476183-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-476183-title.pdf