Implikasi Disparitas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Menguji Peraturan Kebijakan terhadap Kepastian Hukum yang Adil
Bima Maulana Yusuf, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Secara normatif, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan MA berwenang menguji peraturan kebijakan. Meskipun demikian, terdapat putusan-putusan MA perihal pengujian peraturan kebijakan yang mempertimbangkan pokok permohonannya bahkan terdapat pula putusan-putusan yang mengabulkan permohonan pemohon. Pasca keberlakuan PERMA No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil hingga tahun 2022 setidaknya terdapat 58 Putusan MA perihal pengujian peraturan kebijakan dengan beragam amar putusan dan pertimbangan hukum. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran disparitas putusan MA dalam menguji peraturan kebijakan serta mengkaji dampaknya terhadap asas kepastian hukum yang adil.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif sehingga data yang digunakan merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Cara pengambilan data menggunakan teknik studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif dan dijelaskan dengan memberi gambaran kesesuaian peristiwa yang terjadi dengan nilai-nilai yang seharusnya diterapkan (bersifat deskriptif).
Kesimpulan dari penelitian ini, terdapat putusan-putusan MA perihal pengujian peraturan kebijakan yang tidak menggunakan landasan hukum yang tepat serta tidak memberikan penjelasan yang jelas terutama terkait kewenangannya dalam menguji peraturan kebijakan. Disparitas putusan MA perihal pengujian peraturan kebijakan berimplikasi terhadap pemenuhan asas kepastian hukum yang adil. Terdapat putusan yang memenuhi asas kepastian hukum, tetapi tidak mempertimbangkan keadilan dan terdapat putusan yang melanggar kepastian hukum, tetapi ditujukan untuk membatalkan pelanggaran kepastian hukum pemerintah. Selain itu, pelanggaran kepastian hukum oleh MA tersebut mendasarkan pada upaya pemenuhan keadilan.
Normatively, there is no provision stating that the Supreme Court has the authority to review policy rules. Nevertheless, there are Supreme Court decisions regarding the review of policy rules that consider the subject matter of the petition and there are even decisions that grant the petition. After the implementation of PERMA No. 1 Year 2011 on the Right to Material Test until 2022, there are at least 58 Supreme Court Decisions regarding the reviewing of policy rules with various rulings and legal considerations. This research aims to provide an overview of the disparity in Supreme Court decisions in reviewing policy rules and examine their impact on the principle of equitable legal certainty.
This research is normative legal research so the data used is secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The method of data retrieval uses literature study techniques. The data that has been obtained is analyzed using qualitative methods and explained by describing the suitability of events that occur with the values that should be applied (descriptive).
This research concludes that there are Supreme Court decisions regarding the review of policy regulations that do not use the right legal basis and do not provide clear explanations, especially regarding their authority to review policy regulations. The disparity in Supreme Court decisions regarding the review of policy regulations has implications for the fulfillment of the principle of fair legal certainty. Some decisions fulfill the principle of legal certainty but do not consider justice and some decisions violate legal certainty, but are aimed at canceling violations of government legal certainty. In addition, the violation of legal certainty by the Supreme Court is based on efforts to fulfill justice.
Kata Kunci : Disparitas, Peraturan Kebijakan, Pengujian oleh MA, Asas Kepastian Hukum yang Adil