Analisis Yuridis Pengesahan Perkawinan dan Penetapan Status Anak dalam Gugatan Waris Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus: Putusan Nomor 1130/Pdt.G/2022/PA.Pra)
MAHDI RAIS PANGESTU, Dr. Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim berkaitan dengan penetapan ahli waris dari perkawinan tidak tercatat yang dilakukan sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) dalam Putusan Nomor 1130/Pdt.G/2022/PA.Pra. Penelitian ini berfokus pada dua poin. Pertama, pemenuhan rukun dan syarat terhadap perkawinan tidak tercatat yang dilakukan sebelum pemberlakuan UUP dalam Putusan Nomor 1130/Pdt.G/2022/PA.Pra. Kedua, pemenuhan syarat penetapan status anak dari perkawinan tidak tercatat yang dilakukan sebelum pemberlakuan UUP dalam Putusan Nomor 1130/Pdt.G/2022/PA.Pra.
Penelitian ini dilakukan dengan metode empiris, dengan melakukan penelitian terhadap data primer. Dalam penelitian ini, data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dengan hakim yang memutus kasus tersebut. Data primer ini dilengkapi dengan data sekunder, baik itu bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menjelaskan alasan hakim dalam menetapkan ahli waris dari dua hal, yaitu berkaitan dengan keabsahan perkawinan dan status anak. Pertama, penetapan ahli waris dari ikatan perkawinan dalam Putusan Nomor 1130/Pdt.G/2022/PA.Pra didasarkan pada pemenuhan rukun dan syarat perkawinan yang terdapat pada mazhab Syafi’i, selaku hukum yang hidup di masyarakat. Kedua, penetapan ahli waris yang disebabkan oleh ikatan nasab dalam Putusan Nomor 1130/Pdt.G/2022/PA.Pra didasarkan pada pembuktian asal-usul anak dari akibat perkawinan yang sah. Kekurangan dalam putusan ini adalah tidak menggunakan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar hukumnya, padahal SEMA tersebut dapat menerapkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan secara lebih efektif dan efisien.
The objective of this study was to explore the considerations of the judge regarding the determination of heirs from unregistered marriages conducted before the enactment of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage (UUP) in Verdict Number 1130/Pdt.G/2022/PA.Pra. The study focused on two points. First, the fulfillment of the pillars and requirements for unregistered marriages conducted before the enforcement of UUP in Verdict Number 1130/Pdt.G/2022/PA.Pra. Second, the fulfillment of the conditions for determining the status of children from unregistered marriages conducted before the enforcement of UUP in Verdict Number 1130/Pdt.G/2022/PA.Pra, which were based on KHI.
This study applied the empirical method, which entailed collecting primary data. The primary data used in this study were obtained from interviews with the judge who decided the case. This primary data was completed by secondary data, which included primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through literature research. The collected data was analyzed qualitatively.
The results of this research elucidate the judge’s reasons for determining heirs based on two aspects, namely the validity of marriage and the status of the child. Firstly, the marriage in Verdict Number 1130/Pdt.G/2022/PA.Pra fulfills the requirements for marriage according to the Shafi'i Madhab, which is the prevailing law in society. Secondly, the determination of heirs resulting from lineage in Verdict Number 1130/Pdt.G/2022/PA.Pra is based on proving the origin of the child from a valid marriage. The shortcoming in this decision is not using Supreme Court Regulation Number 5 of 2021 as its legal basis, even though this regulation could apply the principles of simplicity, speedy, and low cost more effectively and efficiently.
Kata Kunci : Penetapan, Ahli Waris, Perkawinan, Anak / Determination, Heirs, Marriage, Child