IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NO. 7 TAHUN 2012 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA
Parama Febrian Adiwjaya, Virga Dwi Efendi, S.H.,LL.M., Ardianto Budi Rahmawan, S.H.,LL.M., Richo Andi Wibowo, S.H.,LL.M.,Ph.D.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 07 tahun 2012 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah kabupaten Klaten, dan untuk mengetahui hambatan yang terjadi serta solusi dalam implementasinya, serta untuk mengetahui akan sektor pariwisata apakah juga ikut memberikan sumbangsih.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris, sumber data yang diperlukan adalah jenis dan sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber/ key person dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian hukum ini mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif dalam hal ini Peraturan Daerah secara in action dalam masyarakat merupakan fakta empiris. Teknik analisis data kualitatif yang digunakan merupakan teknik analisis dengan cara mengkualifikasikan data, kemudian menghubungkan dengan teori yang berkaitan erat dengan masalah yang diteliti lalu menarik kesimpulan. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 07 tahun 2012 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah telah dilaksanakan dapat diimplementasikan namun hasilnya kurang efektif, belum dapat maksimal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, karena Sumbangan Pihak Ketiga hanyalah merupakan salah satu sumber PAD yang termasuk dalam pos Lain-lain PAD yang sah. Hambatan dalam Implementasi Peraturan Daerah ini, yaitu kurangnya sosialisasi kepada pihak ketiga.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 07 tahun 2012 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, hendaknya segera diganti dengan Peraturan Daerah yang baru disesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman, keadaan ketatanegaraan, penyelenggaraan otonomi daerah yang berlaku sekarang, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Sektor pariwisata tidak memberikan sumbangsih dari sisi pos sumbangan pihak ketiga kepada Pendapatan Asli Daerah, hanya memberikan dari sisi pajak dan retribusi dareah.
This research aims to find out the implementation of Klaten Regency Regional Regulation Number 07 of 2012 concerning the acceptance of third party donations to the Klaten Regency Regional Government, and to find out the obstacles that occur and solutions in its implementation, as well as to find out whether the tourism sector also makes a contribution.
This research uses a normative-empirical legal method, the data sources required are the types and sources of primary data obtained from interviews with key persons and secondary data obtained from literature studies. This legal research concerns the application or implementation of normative legal provisions, in this case Regional Regulations, in action in society, which is an empirical fact. The qualitative data analysis technique used is an analysis technique by qualifying the data, then connecting it with theories that are closely related to the problem being studied and then drawing conclusions. Implementation of Klaten Regency Regional Regulation Number 07 of 2012 concerning Acceptance of Third Party Contributions to the Region has been implemented and can be implemented but the results are less effective, it has not been able to increase Regional Original Income maximally, because Third Party Contributions are only one source of PAD which is included in the Other post. valid PAD. The obstacle in implementing this Regional Regulation is the lack of socialization to third parties.
Klaten Regency Regional Regulation Number 07 of 2012 concerning Acceptance of Third Party Contributions to the Region, should be immediately replaced with a new Regional Regulation adapted to the demands of current developments, constitutional conditions, implementation of regional autonomy, so as to increase Regional Original Income. The tourism sector does not contribute in terms of third party donations to Original Regional Income, it only provides in terms of local taxes and levies.
Kata Kunci : Keywords: Implementation, Third Party Contributions, Original Regional Income, Tourism