REKONSTRUKSI KERANGKA PENERAPAN GOOD REGULATORY PRACTICES (GRP) DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA, MALAYSIA, DAN KOREA SELATAN)
Aditya Sewanggara Amatyawangsa Wicaksana, Dr. Zainal Arifin Mochtar S.H., LL.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip Good Regulatory Practices (GRP) dalam pembentukan undang-undang di Indonesia dan menawarkan rekomendasi desain alternatif kerangka penerapan GRP ditinjau dari negara Malaysia dan Korea Selatan. Permasalahan tersebut diteliti menggunakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari 12 komponen GRP, penerapan GRP di Indonesia masih belum sesuai dan masuk kategori lemah. Untuk itu, diperlukan alternatif desain kerangka GRP yang paling sesuai dan ideal di Indonesia, yaitu (a) rekonstruksi tahap perencanaan pembentukan undang-undang; (b) memanfaatkan fungsi Application Program Interface (API) ke dalam fitur Sistem Informasi Legislasi (Sileg) DPR RI; (c) memperkuat sistematika kedudukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas); (d) meningkatkan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam konsultasi publik; dan (e) merekonstruksi dan mendudukkan kembali kerangka kerja Regulatory Impact Assessment (RIA).
This study aims to examine the implementation of Good Regulatory Practice (GRP) principles in the law-making process in Indonesia and to propose alternative design recommendations for GRP implementation as viewed from Malaysia and South Ko-rea. The method used is normative legal research that focused on library research. The results showed that out of the 12 GRP components, the implementation of GRP in Indonesia was still not in accordance and fell into the weak category. Therefore, an alternative design framework for GRP that is most appropriate and ideal in Indonesia is needed, namely: (a) reconstructing the planning stage of law-making; (b) utilizing the Application Program Interface (API) function in DPR RI website (in casu Sileg); (c) strengthening the systematic position of national legislation program (Prolegnas); (d) increasing forms of public participation in public consultations; and (e) reconstructing and re-establishing the Regulatory Impact Assessment (RIA) framework.
Kata Kunci : Good Regulatory Practice, Pembentukan Undang-Undang, Partisipasi Masyarakat, Kerangka Kerja RIA