Kedudukan Harta Kekayaan Perseroan Terbatas sebagai Obyek Pidana Tambahan Perampasan Perusahaan milik Terpidana Korupsi Ditinjau dari Asas Pemisahan Entitas Hukum (Separate Legal Entity)
Bagus Gede Mas Widipradnyana Arjaya, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembebanan pertanggungjawaban pidana korupsi terhadap terpidana perorangan dalam bentuk perampasan Perseroan Terbatas apabila ditinjau dari asas pemisahan entitas hukum atau separate legal entity. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk memberikan konsep pengaturan pidana tambahan perampasan terhadap perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas dengan Terpidana sebagai pemegang saham dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah normatif deskriptif berdasarkan sumber data sekunder dengan cara meneliti bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data penelitian berupa data sekunder dengan didukung oleh data primer berupa wawancara kepada narasumber yang memiliki kompetensi di bidang terkait dengan penelitian. Pendekatan dalam pengambilan data yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pedekatan kasus (case approach).
Salah satu pidana tambahan terhadap Terpidana Korupsi perseorangan adalah perampasan perusahaan milik terpidana sebagai tempat terjadinya tindak pidana, akan tetapi pidana tambahan perampasan perusahaan khususnya yang berbentuk Perseroan Terbatas terkendala atas adanya asa pemisahan entitas hukum (separate legal entity) yang diatur di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana pasal tersebut memisahkan antara perseroan terbatas dengan pemegang saham sehingga perseroan terbatas seharusnya tidak dapat bertanggungjawab atas perbuatan dari pemegang saham. Untuk dapat melakukan perampasan perseroan terbatas milik terpidana korupsi ke depan penulis menawarkan beberapa langkah penyelesaian untuk menyikapi konflik norma yang terjadi.
This study aims to find out how criminal responsibility for corruption is imposed on individual convicts in the form of confiscation of Limited Liability Companies when viewed from the principle of separation of legal entities. Apart from that, this research aims to provide a concept to handle future cases for additional criminal arrangements for confiscation of companies in the form of Limited Liability Companies with convicts as shareholders.
The method used in this legal research is descriptive normative based on secondary data sources by examining library materials which include primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Research data is in the form of secondary data supported by primary data in the form of interviews with sources who have competence in fields related to research. The approaches used in collecting data are the statutory approach, the conceptual approach and the case approach.
One of the Additional Criminal Sanctions for individual Corruption Convicts is the confiscation of the company owned by the convict as the place where the crime occurred, however the confiscation of companies, especially those in the form of Limited Liability Companies, is hampered by the principle of separation of legal entities as regulated in Article 3 paragraph ( 1) Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies where this article separates limited companies from shareholders so that limited companies should not be able to be responsible for the actions of shareholders. To be able to confiscate limited liability companies owned by corruption convicts in the future, the author offers several resolution steps to address the conflict of norms that occurred.
Kata Kunci : Pidana Tambahan, Perampasan Perseroan Terbatas Milik Terpidana, Asas Pemisahan Entitas Hukum (Separate Legal Entity), Additional Criminal Sanctions, Confiscation of Limited Liability Companies Owned by Convicts, Principles of Separ