Laporkan Masalah

KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI PENANGKAP SEBAGAI ALAT BUKTI SAKSI YANG SAH DALAM PERAKARA PIDANA

Raden Agung Wibowo Putro, Dr. Sigid Riyanto, SH., M.Si.

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Di dalam Berita Acara pemeriksaan Keterangan Saksi terdapat keterangan saksi yang melakukan penangkapanterhadap pelaku tindak pidana. Dalam menyusun Berita Acara Keterangan Saksi, penyidik memberikan pertanyaan kepada saksi penangkap sesuai dengan anatomi kasus dengan format yang baku, diantaranya identitas saksi, pengetahuan saksi tentang mengapa dipanggil menghadap penyidik, keterangan saksi, serta rangkuman pengetahuan saksi tentang keterangan saksi lain atau tersangka yang didapatkannya dari proses permintaan keterangan pada saat penangkapan. Karenanya penelitian ini bertujuan untuk menghindari penyusunan surat tuntutan yang didalamnya dicantuumkan rangkman keterangan saksi lain dan tersangka pada keterangan saksi penangkap. Adapun metode yang dipergunakan adalah yuridis empiris dengan jenis penelitian deskriptif eksplanatoris menggunakan teknik non probability sampling. Penentuan sampel yang dipergunakan adalah purposive sampling yakni mengambil orang-orang yang terpilih betul oleh peneliti menurut ciri-ciri spesifik sampel itu.

Adapun di dalam melakkan penelitian penulis melakukan wawancara terhadap 5 (lima) orang jaksa di Kejaksaan Negeri Karimun, 2 (dua) orang penyidik di Satreskrim Polres Karimun, dan 1 (satu) hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Selain itu peneliti juga menyebarkan angket kepada 5 (lima) orang jaksa di Kejaksaan Negeri Karimun, 5 (lime ) orang penyidik di Satreskrim Polres Karimun, dan 5 (lima) orang Panitera di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan kemudian hasil wawancara dan penyebaran angket tersebut diolah di dalam pembahasan.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah, penyidik pada saat penyidikan melakukan pemberkasan dengan mengikuti format baku mengenai pertanyaan yang disesuaikan dengan poin-poin nya. Jaksa Penuntut Umum ketika diberikan kesempatan oleh hakim untuk bertanya kepada saksi penangkap maka Jaksa Penuntut Umum akan bertanya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi. Di dalam menyusun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyatakan hanya menulis keterangan saksi penangkap yang didapatkan dari tangan pertama dan menhindari menulis rangkuman keterangan saksi penangkap yang diperoleh dari saksi lain maupun tersangka walaupun hakim terkadang menanyakan rangkuman itu di dalam acara pembuktian. Jaksa di dalam menyusun keterangan saksi di dalam surat tuntutan tidak mencantumkan rangkuman tersebut agar kedudukan saksi penangkap tetap bernilai sebagai keterangan saksi. Hakim di dalam menanyakan keterangan saksi penangkap juga menanyakan rangkuman keterangan saksi lain dan keterangan tersangka di dalam pembuktian tetapi tidak dipergunakan sebagai dasar pertimbangan putusan, dan jika jaksa penuntut umum menulis rangkuman keterangan saksi lain atau tersangka, maka hakim dapat menganulirnya di dalam pertimbangan putusan agar alat bukti saksi dapat dipertimbangkan dengan melihat dasar analisa pembuktian. Karena, hakim memiliki catatan tersendiri dari persidangan dan juga memiliki kesempatan untuk menanyakan sendiri dalam acara pembuktian sehingga di dalam pertimbangan putusan, selain menggunakan surat tuntutan jaksa penuntut umum hakim juga membuka kembali catatannya dan menggunakan pertanyaannya sebagai dasar pembuatan putusan.

Arresting officer testimony are include inside the criminal file as witenss testimony report. To compile witness testimony report investigators giving question to arresting officer about his or her identity., his or her knowledge about the criminal case he or she is questioning in, his or her testimony, and sumarry about his or her knowledge on another witness testimony or defendant confession. this kind of arresting officer witness testimony report is standart form of report. Criminal File made by Police Investigators is the foundation of putting a  case into the court of law. Indonesian Procedural law is using writtenm criminal complaint letter for closing a case in front of the court of law before judges decided his or her verdict. in order to avoid writing another witness testimony and or defendant confessionto prosectors criminal complaint letter, researcher done some field research about the standing of arresting officer testimony as a legal proof in criminal cases. This research os using empirical juridical research method with descriptive explanatoire kind of research and non probability sampling. The determination of sample is using purposive sample which is choosing sbject by interest.

In doing the research, researcher interviewed 5 (five) prosecutors at Karimun District Attorney Office, 2 (two) Police Criminal Investigators at Karimun Municipal Police, and 1 (one) judge at Tanjung Balai Karimun Court of Law. Beside interview, researcher also spreading questionnaire to 5 (five) prosecutors, 5 (five) police criminal investigators, and 5 (five) cort of law clerk. The result of interview and questionnaire, then, processed inside work discussion.

Conclusion of this research is police investigators when compiling criminal cases file is based on standart form about how to questioning witness testimony. When prosecutor is given opportunity by judges to questioning the arresting officer witness in front of the court of law will be giving question based on the witness testimony report and not questioning hearsay eventhough judges questioning the kind of formof hearsay bt prosecutors can't compile it inside the written criminal complaint letter and it's proof analisys as a base of questioning his or her hearsay from another witness or defendant confession but not based their verdict on this kind of question so the standing of the witness as a legal proof  not hurt. As a result of Indonesian judges is able to questioning the witnesses by themselves in the matter of prosecutorial burden of proof in fornt of court of law, in making their verdict, Indonesian judges beside based on prosecutor proof analisys on the criminal complaint letter to determine the defendant guilty or not, also using their own notes during questioning witness on trial.

Kata Kunci : Arresting Officer Testimony, Criminal Complaint Letter, Proof. Keterangan Saksi Penangkap, Surat Tuntutan, Alat

  1. S2-2024-486210-abstract.pdf  
  2. S2-2024-486210-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-486210-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-486210-title.pdf