Laporkan Masalah

Prinsip Keterbukaan (Full Disclosure Principle) Dalam Initial Coin Offering (ICO) atau Penawaran Perdana Aset Kripto Sebagai Metode Pendanaan Usaha Aset Kripto

HASIHOLAN MARTUA, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2024 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Fenomena terbesar di bidang keuangan selama satu dekade terakhir adalah munculnya Cryptocurrency. Perkembangan cryptocurrency memberikan peluang bagi startup/perusahaan baru untuk memanfaatkan blockchain sebagai metode pendanaan modal. Initial Coin Offering (ICO) atau penawaran perdana aset kripto merupakan metode bagi tim proyek untuk mengumpulkan dana di lingkungan mata uang kripto.

Jenis penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah yuridis normatif, yang berarti pendekatan ini dilakukan dengan menganalisis teori-teori, konsep-konsep, serta menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini atau melalui pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini diarahkan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, yang bertujuan untuk menguraikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan teori-teori hukum, dan praktik pelaksanaan hukum positif yang terkait dengan permasalahan yang telah dirumuskan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Initial Coin Offering (ICO) atau penawaran perdana aset kripto masih belum diatur secara jelas di Indonesia. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penerapan prinsip keterbukaan dalam ICO dapat meningkatkan perlindungan terhadap investor. Penerapan prinsip keterbukaan dapat dilakukan melalui perluasan cakupan dari hukum pasar modal seperti yang dilakukan oleh Negara-negara Uni Eropa dan Amerika Serikat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis berkesimpulan bahwa untuk memberikan perlindungan hukum kepada investor, ICO seharusnya diatur selayaknya IPO. Pemerintah sebagai regulator pasar modal berperan penting dalam penerapan asas keterbukaan dalam ICO. 

The biggest phenomenon in the financial sector over the last decade is the emergence of Cryptocurrencies. Cryptocurrency developments provide opportunities for startups/new companies to take advantage of blockchain as a method of funding capital. An Initial Coin Offering (ICO) is a method for project teams to raise funds in the cryptocurrency environment.

The type of research employed in this study is normative juridical, which means the approach involves examining theories, concepts, and scrutinizing relevant legal regulations related to this research or a legislative approach. The research specification used in this study is analytical descriptive research, aiming to depict the applicable legal regulations in connection with legal theories and the practical implementation of positive law concerning the formulated issues.

The research results indicate that Initial Coin Offerings (ICO) of crypto assets is still not regulated in Indonesia. The research also shows that the implementation of disclosure principle in ICO can enhance investor protection. The implementation of disclosure principles can be achieved through the expansion of the scope of capital market laws, as done by European Union countries and the United States. Based on these research findings, the author concludes that to provide legal protection to investors, ICO should be regulated similarly to Initial Public Offerings (IPO). The government, as the regulator of the capital market, plays a crucial role in implementing transparency principles in ICO.

Kata Kunci : Initial Coin Offering, Asas Keterbukaan

  1. S2-2024-465754-abstract.pdf  
  2. S2-2024-465754-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-465754-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-465754-title.pdf