Putusan Penolakan Permohonan Pernyataan Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Dikarenakan Jumlah Utang Debitor (Studi Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.)
Zarah Zertia, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2023 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini ditujukan guna mengidentifikasi dan mengkaji Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. sudah bersesuaian dengan UUK PKPU ataukah lebih tepat dengan pengajuan gugatan sederhana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara narasumber dan merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara dan alat untuk mengumpulkan data dilaksanakan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini beserta pembahasannya membuktikan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim dalam Put. Niaga PN Jakpus No. 37/Pdt.Sus-Pailit/2021 belum semuanya bersesuaian dengan UUK PKPU. Majelis Hakim menyatakan jumlah utang Debitor di bawah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) seharusnya diselesaikan dengan mengajukan gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Perma 4/2019. Kesimpulan dari penelitian ini ialah: 1) Pertimbangan Majelis Hakim dalam Put. Niaga PN Jakpus No. 37/Pdt.Sus-Pailit/2021 belum semuanya bersesuaian dengan UUK PKPU. Majelis Hakim menyatakan jumlah utang Debitor di bawah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) seharusnya diselesaikan dengan mengajukan gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Perma 4/2019; dan 2) Permohonan pailit yang diajukan oleh Para Pemohon dalam Put. Niaga PN Jkt Pst No. 37/Pdt.Sus-Pailit/2021 telah memenuhi syarat-syarat permohonan pailit sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UUK PKPU, baik secara formil dan materiil, sedangkan saran: 1) Lembaga peradilan di Indonesia khususnya pengadilan niaga sudah seharusnya merekrut hakim-hakim yang memiliki kompetensi dan pengetahuan yang luas untuk mengadili perkara kepailitan; dan 2) Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan hendaknya harus lebih memahami dan mendalami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara kepailitan.
This study aims to identify and analyze Decision Number 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. is in accordance with the UUK PKPU or is it more appropriate to file a simple lawsuit. This research is normative legal research supported by interview with informants and is a library research using secondary data sourced of primary legal material, secondary legal material and tertiary legal material. Methods and tools of data collection are carried out by library study and document study. Data analysis was carried out qualitatively. The results of this study and its discussion prove that the Judges' Consideration in Put. PN Jakpus No. 37/Pdt.Sus-Pailit/2021 is not all in accordance with the UUK PKPU. The panel of judges stated that the amount of debtor debt below Rp.500,000,000 (five hundred million rupiah) should be settled by filing a simple lawsuit as stipulated in Perma 4/2019. Conclusions: 1) Consideration of the Panel of Judges in Put. PN Jakpus Business No. 37/Pdt.Sus-Pailit/2021 is not all in accordance with the PKPU UUK. The panel of judges stated that the amount of debtor debt below Rp.500,000,000 (five hundred million rupiah) should be settled by filing a simple lawsuit as stipulated in Perma 4/2019; and 2) Bankruptcy petitions filed by the Petitioners in the Put. Niaga PN Jkt Pst No. 37/Pdt.Sus-Pailit/2021 has fulfilled the requirements for bankruptcy application in accordance with Article 2 paragraph (1) and Article 8 paragraph (4) of the PKPU Law, both formally and materially, while for the suggestions: 1) Judicial institutions in Indonesia, especially commercial courts, should recruit judges who have extensive competence and knowledge to adjudicate bankruptcy cases; and 2) The panel of judges in making decisions should better understand and explore the laws and regulations related to bankruptcy cases.
Kata Kunci : UUK PKPU, Perma 4/2019, Gugatan Sederhana, Nominal Utang