Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Tradisional Yang Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Terintegrasi Pada Rumah Sakit Bali Mandara
Ni Nengah Dwi Candra Kusumagandhi, Dr. Rimawati, S.H.,M.Hum
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pelayanan kesehatan tradisional integrasi pada RSUD Bali Mandara dan mengetahui perlindungan hukum tenaga kesehatan tradisional yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional terintegrasi di RSUD Bali Mandara ditinjau dari aspek hukum kesehatan.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif-empiris. Bahan penelitian yang digunakan data sekunder diperoleh dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan. Adapun lokasi penelitian ini adalah di RSUD Bali Mandara. Subyek penelitian ini terdiri dari responden dan narasumber dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan Teknik non-probability sampling yang mengadopsi purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian izin praktik penyehat tradisional yang melakukan pelayanan di fasilitas kesehatan rumah sakit karena masih belum tersedianya tenaga kesehatan tradisional khusus pengobatan tradisional Bali. Penyehat tradisional melakukan pelayanannya berdasar pada surat perjanjian kerja dan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan untuk memenuhi unit poliklinik kesehatan tradisional dalam rangka melaksanakan program pemerintah yang diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2019. Pelaksanaannya di lapangan terkait SOP Pengobatan Tradisional Bali dengan tenaga prana masih belum ditetapkan oleh rumah sakit dan rekam medis pengobatan tradisional tidak masuk dalam data yang tersimpan di rumah sakit. Surat perjanjian maupun surat perintah tugas tidak ada secara eksplisit mengatur tugas sebagai tenaga kesehatan tradisional ataupun sebagai penyehat tradisional di RSUD Bali Mandara yang menimbulkan keambiguan. Setiap tenaga kesehatan ataupun tenaga kesehatan kontrak dengan suatu perjanjian kerja yang direkrut untuk membantu jalannya pelayanan di rumah sakit wajib mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 189 ayat (1) huruf s Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.
This research aims to determine and analyze the implementation of integrated traditional health services at the Bali Mandara Regional Hospital and to determine the legal protection of traditional health workers who provide integrated traditional health services at the Bali Mandara Regional Hospital in terms of health law aspects.
This research is descriptive in nature with a type of normative-empirical legal research. The research materials used secondary data were obtained from 3 (three) legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Primary data was obtained from field research. The location of this research at Bali Mandara Hospital. The subjects of this research consisted of respondents and resource persons with data collection techniques through interviews using a non-probability sampling technique that adopted purposive sampling. Data analysis was carried out using a qualitative approach.
The results of the research show that there is a mismatch in permits for traditional health practitioners who provide services in hospital health facilities because there is still no availability of traditional health workers specializing in traditional Balinese medicine. Traditional healers carry out their services based on work agreements and assignment orders issued by the health service to fulfill traditional health polyclinic units in order to implement government programs regulated by Governor Regulation Number 55 of 2019. Implementation in the field is related to the SOP for Traditional Balinese Medicine using prana workers. has not been determined by the hospital and traditional medical medical records are not included in the data stored at the hospital. There is no agreement or assignment letter that explicitly regulates duties as a traditional health worker or as a traditional health worker at the Bali Mandara Hospital, which creates ambiguity. Every health worker or contract health worker with a work agreement who is recruited to help run services in a hospital must receive legal protection in accordance with Article 189 paragraph (1) letter s of Law no. 17 of 2023.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan Tradisional, Pelayanan Kesehatan Tradisional Terintegrasi dan Rumah Sakit