Laporkan Masalah

EVALUASI KESESUAIAN PEMANFAATAN RUANG DI KELURAHAN SRAGEN TENGAH KECAMATAN SRAGEN TAHUN 2023

SALIMAH NUR HUDA, Dr. Ir. Diyono, S.T., MT., IPU.

2023 | Skripsi | TEKNIK GEODESI

Kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan di suatu wilayah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun oleh pemerintah daerah setempat. Pertumbuhan penduduk yang semakin pesat dapat menyebabkan semakin banyak kebutuhan bidang tanah untuk kegiatan pemanfaatan ruang baik berupa rumah tinggal hingga sumber mata pencaharian. Hal ini dapat terjadi karena Kelurahan Sragen Tengah Kecamatan Sragen merupakan pusat kota dari Kabupaten Sragen sehingga meningkatkan minat masyarakat Kabupaten Sragen untuk menjadikan kelurahan ini sebagai tempat tinggal maupun tempat melakukan usaha. Evaluasi pemanfaatan ruang terhadap Rencana Detail Tata Ruang di Kelurahan Sragen Tengah Kecamatan Sragen bertujuan untuk mengetahui tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang pada tahun 2023.

Evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang di Kelurahan Sragen Tengah membutuhkan beberapa data dalam proses pengolahan yaitu batas administrasi, peta bidang tanah, peta pola ruang yang terdapat pada RDTR Kawasan Perkotaan Sragen tahun 2021-2041 dan survei lapangan. Evaluasi pemanfaatan ruang di Kelurahan Sragen Tengah dilakukan dengan cara terlebih dahulu membuat peta pemanfaatan ruang. Peta pemanfaatan ruang diperoleh dari hasil kegiatan survei lapangan untuk mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan pemanfaatan ruang. Kegiatan pemanfaatan ruang dari hasil survei lapangan kemudian dilakukan klasifikasi berdasarkan zona pola ruang dan diberikan kode peruntukan ruang sehingga dapat terbentuk peta pemanfaatan ruang. Langkah selanjutnya yaitu melakukan overlay antara peta pemanfaatan ruang dan peta pola ruang yang kemudian dilakukan analisis menggunakan matriks ITBX. Berdasarkan hasil analisis dapat diperoleh peta kesesuaian pemanfaatan ruang dan persentase luasan kesesuaian pemanfaatan ruang yang ada di Kelurahan Sragen Tengah pada tahun 2023.

Hasil dari penelitian ini dapat diperoleh jenis-jenis kegiatan pada pemanfaatan ruang yang dapat diidentifikasi melalui kegiatan survei lapangan. Berdasarkan hasil dari kegiatan evaluasi dapat diketahui bahwa pemanfaatan ruang yang diizinkan (I) sebesar 86,3%, diizinkan secara terbatas (T) sebesar 0,03%, diizinkan dengan syarat (X) sebesar 1,9%, tidak diizinkan (X) sebesar 0,9%, badan jalan sebesar 9,8?n badan air sebesar 1,1%. Kelurahan Sragen Tengah dengan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan zona rencana pola ruang yaitu mencapai 86,3% sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 dapat diklasifikasikan ke dalam tingkat kesesuaian ruang yang berkualitas.

Space utilization activities carried out in an area must be in accordance with the spatial plan that has been prepared by the local government. Rapid population growth can lead to more and more needs for land parcels for space utilization activities in the form of houses to sources of livelihood. This can occur in Sragen Tengah Urban Village, Sragen Sub-district, as the center of Sragen city, making it one of the choices for the people of Sragen Regency to carry out social and economic activities. Evaluation of space utilization against the Spatial Detail Plan in Sragen Tengah Urban Village, Sragen Sub-district aims to determine the level of suitability of space utilization in 2023.

Evaluation of space utilization suitability in Sragen Tengah Village requires several data in the processing process, namely administrative boundaries, land registry maps, spatial pattern maps contained in the RDTR of Sragen Urban Area in 2021-2041 and field surveys. Evaluation of space utilization in Kelurahan Sragen Tengah was carried out by first making a space utilization map. The space utilization map is obtained from the results of field survey activities to identify the types of space utilization activities. Space utilization activities from the results of the field survey are then classified based on the spatial pattern zone and given a space designation code so that a space utilization map can be formed. The next step is to overlay the space utilization map and space pattern map which is then analyzed using the ITBX matrix. Based on the results of the analysis, a map of the suitability of space utilization and the percentage of the area of suitability of existing space utilization in Sragen Tengah Village in 2023 can be obtained.

The results of this study can be obtained types of activities on space utilization that can be identified through field survey activities. Based on the results of the evaluation activities, it can be seen that the permitted space utilization (I) is 86.3%, limited permitted (T) is 0.03%, permitted with conditions (X) is 1.9%, not permitted (X) is 0.9%, road bodies are 9.8% and water bodies are 1.1%. Sragen Tengah Village with space utilization in accordance with the spatial pattern plan zone is 86.3% so that based on the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / National Land Agency Number 9 of 2017 it can be classified into a quality level of space suitability.

Kata Kunci : RDTR, Matriks ITBX, pemanfaatan ruang, Peraturan Zonasi, pola ruang

  1. S1-2023-443703-abstract.pdf  
  2. S1-2023-443703-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-443703-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-443703-title.pdf