Kajian Yuridis mengenai Decentralized Finance (DeFi) Meliputi Penggunaan Smart Contract Berbasis Teknologi Blockchain: Studi Perbandingan Negara Amerika Serikat dan Indonesia.
Candra Noor Harsaning, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Kajian Yuridis mengenai Decentralized Finance (DeFi) Meliputi Penggunaan Smart Contract Berbasis Teknologi Blockchain: Studi Perbandingan Negara Amerika Serikat dan Indonesia.
Oleh:
Candra Noor Harsaning , dan Veri Antoni
INTISARI
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui manfaat dari perbandingan pengaturan mengenai Decentralized Finance (DeFi) di Amerika Serikat dan Indonesia. Legalitas smart contract dalam DeFi dapat diatur menurut KUHPerdata, UU PPSK, dan UU ITE. Melalui komparasi dengan negara lain dapat diketahui prospek pengaturan dan kebijakan mengenai DeFi yang dapat diterapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Penulisan Hukum ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi pustaka pada buku, jurnal, laporan hukum, panduan hukum, serta membandingkan hukum positif di Indonesia dan Amerika Serikat.
Hasil penelitian ditemukan bahwa baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia masih menganggap Decentralized Finance (DeFi) dan smart contract sebagai ruang hukum yang relatif baru dan belum memiliki peraturan dan regulasi yang eksplisit. Negara Amerika Serikat melalui beberapa lembaga federal telah merilis panduan (guidance) mengenai DeFi. Sementara itu, di Indonesia belum ada pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai produk turunan dari aset kripto termasuk DeFi. Legalitas penggunaan Smart Contract dalam DeFi di Indonesia adalah bahwa kontrak atau perjanjian di bidang apapun, termasuk dalam penerapan teknologi blockchain, harus mematuhi “syarat sah perjanjian” dan “asas-asas perjanjian” sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Prospek pengaturan dan kebijakan mengenai DeFi yang dapat diterapkan oleh Negara Republik Indonesia salah satunya adalah dengan menyusun peraturan perundang-undangan baru untuk mengakomodasi kebaruan teknologi dari sistem keuangan yang terdesentralisasi berbasis blockchain guna melindungi investor dan konsumen serta memastikan stabilitas keuangan secara keseluruhan.
A Legal Study on Decentralized Finance (DeFi) Including the Use of Blockchain-Based Smart Contracts: A Comparative Study between The United States and Indonesia.
By:
Candra Noor Harsaning , and Veri Antoni
ABSTRACT
This legal research aims to determine the benefits of comparing the regulations on Decentralized Finance (DeFi) in the United States and Indonesia. The legality of smart contracts in DeFi can be governed by the Civil Code (KUHPerdata), the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), and the Omnibus Law in the financial sector (UU PPSK). Through a comparative analysis with other countries, it is possible to identify prospects for regulating and policymaking regarding DeFi that can be implemented by the Republic of Indonesia.
This legal study employs a juridical-normative research type with a legislative approach and a comparative approach. The data used are secondary data, including primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through a literature review of books, journals, legal reports, legal guidelines, and a comparison of positive law in Indonesia and the United States.
The research findings reveal that both in the United States and Indonesia, Decentralized Finance (DeFi) and smart contracts are still considered relatively new legal areas and lack explicit regulations. The United States has issued guidance on DeFi through several federal agencies, while Indonesia has not established specific regulations governing derivative products of crypto assets, including DeFi. The legality of using Smart Contracts in DeFi in Indonesia stipulates that contracts or agreements in any field, including the application of blockchain technology, must comply with "valid agreement terms" and "principles of agreements" as stipulated in Article 1320 of the Civil Code. One prospect for regulating and policymaking regarding DeFi that can be implemented by the Republic of Indonesia is to develop new legislation to accommodate the innovations in blockchain-based decentralized financial systems to protect investors and consumers and ensure overall financial stability.
Kata Kunci : Decentralized Finance (DeFi), Smart Contract, Stablecoins, CBDC, Hukum Perbankan, Hukum Pasar Modal, Teknologi Finansial, Hukum Perjanjian.