PENYIARAN PERTANDINGAN SEPAK BOLA PADA SITUS SIARAN LANGSUNG ILEGAL DI INDONESIA DITINJAU DARI PRINSIP KEADILAN ETIKA BISNIS
Bobby Fatur Rachman, Dr. Arqom Kuswanjono; Prof. Dr. Lasiyo, M.A., M.M.
2024 | Skripsi | ILMU FILSAFAT
Penelitian ini berjudul ?Penyiaran Pertandingan Sepak Bola pada Situs Siaran Langsung Ilegal di Indonesia Ditinjau dari Prinsip Keadilan Etika Bisnis?. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah keberadaan situs-situs siaran langsung yang menayangkan pertandingan sepak bola tanpa memiliki hak siar di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui prinsip keadilan dalam etika bisnis, penyiaran pertandingan sepak bola pada situs siaran langsung ilegal di Indonesia, dan tinjauan prinsip keadilan etika bisnis terhadap penyiaran pertandingan sepak bola pada situs siaran langsung ilegal di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan mengadopsi pendekatan filsafat deskriptif-interpretatif. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode analisis literatur dengan merujuk pada data-data pustaka seperti buku, jurnal, artikel, dan data lain yang relevan dengan fokus penelitian. Analisis data menggunakan unsur-unsur metodis yakni deskripsi, interpretasi, heuristika, dan refleksi kritis.
Penelitian ini menyoroti prinsip keadilan dalam etika bisnis, menekankan persamaan hak tanpa kerugian bagi pihak manapun. Meskipun ada upaya hukum terhadap situs ilegal siaran sepak bola, tindakan ini belum menciptakan efek jera. Penyedia dan pengguna situs tersebut tidak menerapkan implementasi moral, khususnya prinsip keadilan. Macam-macam teori keadilan yang mencakup keadilan umum menuntut penangkapan dan hukuman sesuai UU tentang Hak Cipta dan penyiaran, keadilan distributif menyoroti tidak adanya perjanjian untuk mendapatkan hak siar, keadilan komutatif menekankan kerugian pemilik hak siar, negara, dan masyarakat, keadilan retributif menekankan hukuman sesuai pelanggaran, dan keadilan kompensatoris fokus pada ganti rugi sesuai kerugian yang dialami. Penayangan siaran langsung sepak bola pada situs ilegal, sebagai aktivitas bisnis, tidak mencerminkan implementasi prinsip keadilan sehingga berpotensi merugikan kehidupan sosial yang tidak adil dan tidak etis.
Kata Kunci : hak siar, situs siaran langsung ilegal, pertandingan sepak bola, keadilan, etika bisnis.