Praktik Evergreening pada Produk Farmasi dalam Industri Farmasi Menurut Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Paten Indonesia
RAKYLA INTAN MAHARANI, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk pertama, mengkaji dan mengetahui pengaturan mengenai praktik evergreening dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha Indonesia dan Kekayaan Intelektual Indonesia. Kedua, untuk mengkaji dan mengetahui keabsahan pendaftaran bagi produk farmasi yang dalam pendaftarannya telah dilakukan praktik evergreening. Serta terakhir, untuk mengkaji dan mengetahui model pengaturan paten terhadap evergreening dalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode
penelitian yuridis normatif yang didukung dengan wawancara. Penulisan hukum ini
dilakukan melalui studi pustakan yang didasari oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Analisis data penelitian ini dilakukan dengan metode
deskriptif kualitatif sehingga menghasilkan kesimpulan yang mampu menjawab
pokok permasalahan penelitian ini.
Penelitian ini membahas mengenai praktik evergreening patent dalam perspektif hukum persaingan usaha serta hukum kekayaan intelektual Indonesia dengan hasil sebagai berikut: Pertama, hukum persaingan usaha serta hukum kekayaan intelektual Indonesia tidak mengatur secara eksplisit praktik evergreening patent sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai evergreening patent. Kedua, paten yang berasal dari praktik evergreening patent dapat memenuhi syarat patentabilitas apabila memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti syarat kebaruan, memiliki langkah inventif, dan mampu diterapkan dalam industri. Ketiga, terdapat upaya yang dapat diambil oleh pemerintah guna menciptakan persaingan usaha yang sehat berkaitan dengan paten di antaranya (1) memperketat syarat pendaftaran paten dan pelaksanaan pemeriksaan substantif, (2) pemberlakuan penundaan pemberian paten, dan (3) melakukan kolaborasi dengan negara lain serta badan-badan dunia.
The purposes of this legal writing are firstly, to examine and understand the regulations regarding patented evergreening practices from the perspective of Indonesian Competition Law and Intellectual Property. Secondly, to determine the validity of the registration of pharmaceutical products whose process has carried out evergreening practices. Lastly, to understand the models of patent regulations in the relation of patent evergreening that supports fair competition.
The method used in this legal writing is normative juridical research method which is supported by interviews. This legal writing is conducted through literature studies which is based on the laws and regulations in Indonesia. The data analysis of this research was carried out by using qualitative descriptive methods to produce conclusions to answer the main problem of this research.
This research discussed the practice of patent evergreening from the perspective of Indonesian competition law and intellectual property law with the following results: First, Indonesian competition and intellectual property law do not explicitly regulate the practice of patent evergreening, thus it needs further research. Secondly, patents originated from the practice of patent evergreening can fulfill patent requirements if they meet the provisions of applicable laws and regulations in Indonesia, which are novelty, inventive steps, and industry applicable. Thirdly, there are efforts that the government can make to create healthy competition related to patents, which are (1) strengthening the regulation of patent registration and the substantial process of patent registration. (2) enforcing patent grant delay, and (3) through collaborations with other countries and international organizations.
Kata Kunci : Evergreening Patent, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Persaingan Usaha, Paten.