Laporkan Masalah

PROSPEK PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL ( Dalam Penanganan di Kepolisian Resor Kota Ambon)

Priyanka Fretiyanti Tirsa Sianressy, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D

2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menggali, menemukan dan menganalisis peluang pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual khususnya di Kota Ambon. Selain itu juga untuk mengkaji, merumuskan dan merekomendasikan terkait dengan restorative justice sebagai tujuan untuk memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual sehingga dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di Kota Ambon tidak lagi diupayakan dengan proses perdamaian.

         Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Penelitian yang menggunakan data-data primer, sekunder, serta tersier kemudian juga dengan melakukan wawancara-wawancara kepada narasumber dan responden. Hasilnya kemudian dianalisis secara kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif.

        Penelitian ini menunjukkan bahwa perdamaian yang ditempuh dari mediasi atau upaya kekeluargaan merujuk pada konteks penyelesaian di luar peradlan dianggap sebagai restorative justice. Kesalahpahaman penerapan perihal konsep ini yang kemudian menimbulkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Pada Pasal 23 UU TPKS melarang penyelesaian di luar peradilan pidana, namun dalam praktiknya beberapa kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan di luar peradilan. Konsepsi restorative justice dalam UU TPKS yaitu pemulihan terhadap hak korban bukan pada mekanisme alternatif sebagaimana yang saat ini terjadi, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan regulasi. Selanjutnya, mengenai prospek restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual di Kota Ambon dapat dilihat dari pemenuhan hak korban baik hak penanganan, pelindungan maupun pemulihan melalui pemenuhan restitusi dan kompensasi, penguatan stakeholder-stakeholder terkait, dan hal yang penting yaitu terkait dengan pembatasan syarat dan tahapan untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui mekanisme alternatif.


        This research aims to explore, discover and analyze opportunities for a restorative justice approach in resolving criminal acts of sexual violence, especially in Ambon City. Apart from that, it is also to study, formulate and make recommendations related to restorative justice as a goal of fulfilling the rights of victims of sexual violence so that in the process of handling sexual violence cases in Ambon City no longer efforts are made using the peace process.

       This research uses normative-empirical research methods. Research that uses primary, secondary and tertiary data and then also conducts interviews with sources and respondents. The results were then analyzed qualitatively and described descriptively.

       This research shows that peace achieved through mediation or family efforts referring to the context of extrajudicial settlement is considered restorative justice. Misunderstanding of the application of this concept then creates injustice for victims of criminal acts of sexual violence. Article 23 of the TPKS Law prohibits settlement outside of criminal justice, but in practice some cases of sexual violence can be resolved outside of court. The concept of restorative justice in the TPKS Law is the restoration of victims' rights, not through alternative mechanisms as is currently the case, so there is a mismatch between implementation and regulations. Furthermore, regarding the prospects for restorative justice in resolving criminal acts of sexual violence in Ambon City, it can be seen from the fulfillment of victims' rights, including the right to treatment, protection and recovery through fulfilling restitution and compensation, strengthening relevant stakeholders, and the important thing is related to limiting conditions and stages for resolving sexual violence cases through alternative mechanisms.

Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Kekerasan Seksual, Penyidikan, Penegakan Hukum, UU TPKS, Restorative Justice, Sexual Violence, Investigation, Law Enforcement, TPKS Law .

  1. S2-2024-484082-abstract.pdf  
  2. S2-2024-484082-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-484082-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-484082-title.pdf