PROSPEK PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL ( Dalam Penanganan di Kepolisian Resor Kota Ambon)
Priyanka Fretiyanti Tirsa Sianressy, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menggali,
menemukan dan menganalisis peluang pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan
seksual khususnya di Kota Ambon. Selain itu juga untuk mengkaji, merumuskan dan
merekomendasikan terkait dengan restorative
justice sebagai tujuan untuk memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual
sehingga dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di Kota Ambon tidak
lagi diupayakan dengan proses perdamaian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Penelitian
yang menggunakan data-data primer, sekunder, serta tersier kemudian juga dengan
melakukan wawancara-wawancara kepada narasumber dan responden. Hasilnya
kemudian dianalisis secara kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif.
Penelitian ini menunjukkan bahwa perdamaian yang ditempuh dari mediasi
atau upaya kekeluargaan merujuk pada konteks penyelesaian di luar peradlan
dianggap sebagai restorative justice.
Kesalahpahaman penerapan perihal konsep ini yang kemudian menimbulkan
ketidakadilan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Pada Pasal 23 UU
TPKS melarang penyelesaian di luar peradilan pidana, namun dalam praktiknya
beberapa kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan di luar peradilan. Konsepsi
restorative justice dalam UU TPKS
yaitu pemulihan terhadap hak korban bukan pada mekanisme alternatif sebagaimana
yang saat ini terjadi, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan
regulasi. Selanjutnya, mengenai prospek restorative
justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual di Kota Ambon dapat
dilihat dari pemenuhan hak korban baik hak penanganan, pelindungan maupun
pemulihan melalui pemenuhan restitusi dan kompensasi, penguatan stakeholder-stakeholder
terkait, dan hal yang penting yaitu terkait dengan pembatasan syarat dan
tahapan untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui mekanisme
alternatif.
This research aims to explore, discover
and analyze opportunities for a restorative justice approach in resolving
criminal acts of sexual violence, especially in Ambon City. Apart from that, it
is also to study, formulate and make recommendations related to restorative
justice as a goal of fulfilling the rights of victims of sexual violence so
that in the process of handling sexual violence cases in Ambon City no longer
efforts are made using the peace process.
This research uses normative-empirical
research methods. Research that uses primary, secondary and tertiary data and
then also conducts interviews with sources and respondents. The results were
then analyzed qualitatively and described descriptively.
This research shows that peace achieved
through mediation or family efforts referring to the context of extrajudicial
settlement is considered restorative justice. Misunderstanding of the
application of this concept then creates injustice for victims of criminal acts
of sexual violence. Article 23 of the TPKS Law prohibits settlement outside of
criminal justice, but in practice some cases of sexual violence can be resolved
outside of court. The concept of restorative justice in the TPKS Law is the
restoration of victims' rights, not through alternative mechanisms as is
currently the case, so there is a mismatch between implementation and
regulations. Furthermore, regarding the prospects for restorative justice in
resolving criminal acts of sexual violence in Ambon City, it can be seen from
the fulfillment of victims' rights, including the right to treatment,
protection and recovery through fulfilling restitution and compensation,
strengthening relevant stakeholders, and the important thing is related to
limiting conditions and stages for resolving sexual violence cases through
alternative mechanisms.
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Kekerasan Seksual, Penyidikan, Penegakan Hukum, UU TPKS, Restorative Justice, Sexual Violence, Investigation, Law Enforcement, TPKS Law .