Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan dalam Pemberian Kredit dengan Jaminan Kekayaan Intelektual Mengacu pada Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
Ardhityo Wibowo, Royhan Akbar, S.H.,LL.M
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dalam pemberian kredit dengan jaminan kekayaan intelektual mengacu pada undang-undang perbankan dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, termasuk menemukan problematikanya.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum dengan jenis normatif- empiris yang dilakukan dengan studi pustaka berdasarkan peraturan perundang- undangan serta melakukan wawancara dengan responden untuk mengetahui pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut di lapangan, terutama terkait penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dalam pemberian kredit dengan jaminan kekayaan intelektual. Hasil pengumpulan data dan bahan hukum tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif serta menggunakan penalaran deduktif untuk menjawab masalah.
Penelitian ini menghasilkan dalam pemberian kredit dengan jaminan kekayaan intelektual, perbankan akan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati- hatian, hal ini mengingat seberapa pentingnya peran bank menyangkut taraf hidup masyarakat luas, hal ini sebagaimana dijelaskan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memiliki problematika. Dari sisi ketersediaan skema pembiayaan karena belum tersedianya lembaga penilai kekayaan intelektual, belum terdapatnya pendidikan bagi para penilai kekayaan intelektual dan belum adanya skema pelelangan kekayaan intelektual.
This legal writing aims to understand and analyze the application of prudential banking principles in the provision of credit with intellectual property collateral, referring to banking laws and government regulation number 24 of 2022 on the implementation of law number 24 of 2019 concerning creative economy, including identifying its issues.
This legal writing is a normative-empirical legal research conducted through literature review based on legal regulations and interviews with expertts to understand the implementation of these legal regulations in the field, especially related to the application of prudential banking principles in providing credit with intellectual property collateral. The data and legal materials collected are qualitatively processed and analyzed using deductive reasoning to address the issues.
This research concludes that in providing credit with intellectual property collateral, the banking sector will continue to uphold the principle of prudence, considering the importance of the bank's role in the well-being of the broader society, as stipulated in Law Number 10 of 1998 on Banking. In practice, Government Regulation Number 24 of 2022 on the Implementation of Law Number 24 of 2019 concerning Creative Economy presents challenges. These challenges include the availability of financing schemes due to the absence of intellectual property valuation institutions, the lack of education for intellectual property appraisers, and the absence of intellectual property auction schemes.
Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Perbankan, Kekayaan Intelektual