Laporkan Masalah

Implementasi Pemanfaatan Dana Bantuan Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Oleh Pemberi Bantuan Hukum yang Terakreditasi

Bryssandraga Diwangkara, Hasrul Halili., S.H.,M.A.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemanfaatan dana bantuan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta. Hal tersebut didasari oleh Pemberian bantuan hukum tentu yang memerlukan dana dalam melaksanakan kegiatannya dimana dana tersebut dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah yang dianggarkan dalam APBD.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dimana melihat bagaimana peraturan daerah mengenai bantuan hukum diimplementasikan oleh Pemberi Bantuan Hukum dalam hal pemanfaatan dana yang disediakan dalam APBD. Penelitian ini juga didukung oleh data primer yang dilakukan dengan cara wawancara responden dan narasumber serta data sekunder yang diambil dari sumber literatur serta Peraturan Perundang-undangan.

Penulisan hukum ini, sampai pada kesimpulan bahwa pengimplementasian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang bantuan hukum terkait pemanfaatan dana bantuan hukum telah berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Perda, akan tetapi tetap ditemukan permasalahan seperti: penyerapan yang kurang optimal oleh Pemberi Bantuan Hukum serta adanya prioritas untuk menggunakan dana bantuan hukum yang diberikan Kemenkumham, dan lain sebagainya. Terhadap permasalahan tersebut, diadakan evaluasi setiap tahunnya untuk perbaikan, peningakatan pemanfaatan dana bantuan yang telah disediakan Pemkot kepada Pemberi Bantuan Hukum.


This research aims to determine the implementation of the use of aid funds by Legal Aid Providers in collaboration with the Yogyakarta City Regional Government. This is based on the provision of legal assistance which of course requires funds to carry out its activities where these funds can be provided by the Regional Government which is budgeted in the APBD.

This research was researched using the juridical-empirical method which looked at how regional regulations regarding legal aid were implemented by legal aid providers in terms of utilizing funds provided in the APBD. This research is also supported by primary data conducted by conducting interviews with sources and secondary data taken from literary sources and statutory regulations.

In writing this law, the author can briefly conclude that the implementation of Regional Regulation Number 3 of 2019 concerning legal aid in terms of the use of legal aid funds has gone smoothly, however, there are still various problems in its use, such as less than optimal absorption by some providers. Legal Aid and priority for using legal aid funds provided by the Ministry of Law and Human Rights. For this reason, an evaluation will be held every year to improve and increase the utilization of aid funds provided by the City Government to Legal Aid Providers.


Kata Kunci : Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Dana Bantuan Hukum

  1. S1-2024-441798-abstract.pdf  
  2. S1-2024-441798-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-441798-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-441798-title.pdf