Laporkan Masalah

Pergeseran Pengaturan Kewenangan Perizinan Pertambangan Minerba (Studi Komparasi Indonesia dengan Australia)

RAVI ALLAN ABINAWA, Ardianto Budi Rahmawan, S.H., LL.M.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Proses perizinan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan setelah berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Salah satu perubahan yang terjadi adalah pergeseran pengaturan kewenangan pengelolaan perizinan. Penelitian ini menemukan bahwa pergeseran pengaturan kewenangan pengelolaan perizinan membawa dampak negatif bagi proses pengelolaan perizinan dan kepada masyarakat. Sehingga, solusi yang bisa dipilih untuk mengatasi dampak tersebut adalah mengevaluasi dengan cara membandingkan dengan pengelolaan perizinan pertambangan minerba negara yang lain, yaitu Australia. Perbandingan kedua negara dapat dilakukan karena kedua negara tersebut menggunakan sistem otonomi daerah dalam sistem pemerintahannya. Penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan secara normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji bahan-bahan pustaka. Data yang ada dianalisis dengan metode kualitatif dan data akan disajikan secara deskriptif. Penelitian ini berpendapat bahwa secara prinsip, proses pengelolaan perizinan pertambangan minerba di Indonesia dan Australia memiliki persamaan. Tetapi, sistem yang dimiliki Australia memiliki kelebihan pada aspek partisipasi masyarakat dan keberpihakan pada lingkungan. Sehingga patut diadopsi oleh Indonesia agar proses perizinan pertambangan minerba menjadi lebih optimal.

The mineral and coal mining licensing process of Indonesia has undergone significant changes after the enactment of Law Number 3 of 2020 concerning Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining as well as Law Number 6 of 2023 concerning the enactment of Government Regulation superseding Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation. One of the changes that occurred was a shift in the regulation of licensing management authority. This research found that the shift in licensing management authority has disadvantages against the licensing management process and the community. Therefore, the solution that can be chosen to address these impacts is to evaluate by comparing with the management of mineral licensing in another country, which is Australia. The comparative study of the two countries can be done because both countries use the regional autonomy system in their government system. This research is run using normative research. This research is run by reviewing library archives. The existing data is analyzed with qualitative methods. This research argues that in principle, the management process of mineral and coal mining licensing in Indonesia and Australia has similarities. However, Australia's system has advantages in terms of public participation and favorability to environmental aspects. These Advantages should be adopted by Indonesia so that the mineral and coal mining licensing process will be more optimal.

Kata Kunci : Perizinan, Pertambangan, Kewenangan, License, Mining, Authority, Australia

  1. S1-2023-458762-abstract.pdf  
  2. S1-2023-458762-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-458762-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-458762-title.pdf