Laporkan Masalah

KESADARAN MORAL ANGGOTA KEPOLISIAN DI INDONESIA TERHADAP KEWAJIBAN MEMATUHI KODE ETIK PROFESI POLRI

Cahyo Wahyu Utomo, Dr. Ridwan Ahmad Sukri, S.S., M.Hum.; Dr. Iva Ariani, S.S., M.Hum.

2024 | Skripsi | ILMU FILSAFAT

    Manusia bertindak atas kesadaran dalam dirinya yang didasarkan pada kewajiban dan tanggung jawab. Hal itu juga juga berlaku pada kesadaran moral manusia dalam bertindak pada kehidupannya. Jika masuk ke dalam ruang lingkup sebuah profesi kepolisian maka tindakan atas kesadaran moral sangat perlu mengingat profesi kepolisian memiliki peran yang vital di lingkungan masyarakat. Masyarakat Indonesia sering merasa resah dengan tindakan-tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Maka dari itu seorang anggota polisi harus memiliki kesadaran moral yang tinggi untuk menjaga citra profesionalisme sebagai anggota kepolisian yang bermoral baik.

    Untuk mengetahui kesadaran moral seorang anggota kepolisian maka diperlukan refleksi kritis filsafat terhadap data-data prestasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh personel kepolisian di Indonesia. Dengan menggunakan keterbukaan akses informasi seperti kanal berita daring maka mudah sekali menemukan prestasi-prestasi anggota kepolisian dan juga pelanggaran-pelanggaran oknum anggota kepolisian. Kemudian menginterpretasikan data prestasi dan pelanggaran tersebut dengan menilai kadar kesadaran moral yang dimiliki oleh seorang anggota kepolisian.

    Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa jika seseorang yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memiliki kesadaran moral yang rendah, maka oknum anggota polisi berpeluang besar untuk melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Begitu pula sebaliknya jika seseorang yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memiliki kesadaran moral yang tinggi maka anggota polisi akan disiplin terhadap kewajiban yang mengikat dirinya sebagai anggota polisi yang tercantum pada Kode Etik Profesi Polri. Jadi, terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri itu kembali lagi kepada kesadaran moral setiap individu personel Polri yang diwujudkan ke dalam tindakan setiap menjalankan profesinya. 

    People act from their inner conscience, which is based on obligations and responsibilities. This also applies to man's moral conscience when he acts in his life. If this falls within the scope of the police profession, then the action of moral conscience is very necessary as the police profession plays a crucial role in society. Indonesians often feel uncomfortable about violations committed by police officers. Therefore, a police officer must have high moral consciousness to maintain the professional image of a good moral police officer. 

    Determining the moral conscience of a police officer requires critical philosophical reflection on data on the performance and offenses committed by all police personnel in Indonesia. By taking advantage of free access to information, such as online news channels, it is very easy to find out about the actions of police officers, as well as their transgressions. Then interpret performance and violation data by assessing an officer's level of moral awareness.

    The results of the research show that if the person who works as a police officer has a bad sense of morals, every police officer is at risk of committing a violation of the police code of conduct. If the person working in the police has a high moral conscience, the police officer will be disciplined according to the code of ethics of the police profession in carrying out the duties that bind him as a member of the police. Preventing violations of the police professional code is based on the moral awareness of each individual of the Police, which is reflected in their actions in every professional exercise.  

Kata Kunci : Tindakan Manusia, Kesadaran Moral, Kode Etik Profesi Polri

  1. S1-2024-444959-abstract.pdf  
  2. S1-2024-444959-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-444959-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-444959-title.pdf