Laporkan Masalah

Dampak Kenaikan Besaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Terhadap Efektivitas Pemungutan Oleh Tim Petugas Tempat Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Magelang

Rizaldy Rama Dhana Nursigit, Dwi Haryati, S.H., M.H.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

        Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan secara komersial. Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan pengukuran terhadap efektivitas Pos Tempat Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan setelah adanya besaran baru yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/202/KEP/23/2019 Tentang Pemberian Keringanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan melihat pendapat dari instansi pemerintah yang berwenang yaitu Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), JPAP Magelang Raya sebagai pihak yang menolak besaran pajak baru, dan MTC sebagai pihak yang mendukung besaran pajak baru. 
        Hasil penelitian akan dilakukan dengan metode normatif-empiris dan dilakukan analisa data kualitatif yang menghasilkan faktor – faktor efektivitas dan didasarkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dijelaskan secara deskriptif.
        Kewenangan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Magelang sepenuhnya dilaksanakan secara bebas terukur oleh BPPKAD Kabupaten Magelang dengan membentuk Pos Tempat Pemungutan Mineral Bukan Logam dan Batuan sebanyak tiga pos, dua pos pendukung dan satu pos utama. Pos tersebut memiliki dua fungsi, yaitu menerima pembayaran dari crew angkutan MBLB yang mengambil dari pertambangan ilegal, dan pemeriksaan karcis crew angkutan MBLB yang mengambil dari pertambangan legal. Hal ini dikarenakan masih banyak pertambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Magelang. Besaran Pajak MBLB baru yang diterapkan melalui Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/202/KEP/23/2019 mendapatkan berbagai penolakan dengan menerobos pos, namun juga tidak sedikit yang dengan sadar patuh untuk membayar namun kemudian memilih tidak membayar dikarenakan faktor kecemburuan. Efektivitas menjadi tidak tercapai dikarenakan Kesadaran Wajib Pajak yang rendah dan menjadi kendala utama BPPKAD dalam melakukan penegakan hukum. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk tugas pembantuan kepada aparat penegak hukum yaitu TNI, POLRI, DISHUB dan Polisi Militer.

Non-Metallic Mineral and Rock Tax is a tax on non-metallic mineral and rock extraction activities, both from natural sources within and/or on the surface of the earth for commercial use. The purpose of this study is to measure the effectiveness of the Non-Metallic Mineral and Rock Tax Collection Post after the new amount determined through Magelang Regent Decree Number 180.182/202/KEP/23/2019 on the Granting of Non-Metallic Mineral and Rock Tax Relief by looking at the opinions of the authorized government agencies namely the Regional Revenue, Financial and Asset Management Agency, JPAP Magelang Raya as a party that rejects the new tax amount, and MTC as a party that supports the new tax amount.

The results of the research will be carried out using the normative-empirical method and qualitative data analysis is carried out which produces effectiveness factors and is based on literature research and field research explained descriptively.

The authority to collect Non-Metallic Minerals and Rocks Tax in Magelang District is fully implemented in a free and fair manner by BPPKAD Magelang District by establishing three Non-Metallic Minerals and Rocks Collection Posts, two supporting posts and one main post. The post has two functions, namely receiving payments from MBLB transportation crews that collect from illegal mining, and checking the tickets of MBLB transportation crews that collect from legal mining. This is because there are still many illegal mines operating in Magelang District. The new MBLB tax rate implemented through the Magelang Regent Decree Number 180.182/202/KEP/23/2019 received various rejections by breaking through the post, but also not a few who consciously obeyed to pay but gradually chose not to pay due to jealousy factors. Effectiveness is not achieved due to low taxpayer awareness and is the main obstacle for BPPKAD in carrying out law enforcement. Various efforts have been made including assisting tasks to law enforcement officials, namely the Indonesian National Army, Indonesian Police, Departement of Transportation and Military Police.

Kata Kunci : Efektivitas, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Penegakan

  1. S1-2024-445193-abstract.pdf  
  2. S1-2024-445193-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-445193-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-445193-title.pdf