Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan Perusahaan Cangkang di Indonesia (Perbandingan Hukum dengan Hukum Amerika Serikat)

Fazzahra Aathifa, Prof. Dr. Drs. Paripurna S.H., M.Hum., LL.M. ; Prof. Dr. Sulistiowati S.H., M.Hum. ; Dr. Veri Antoni S.H., M.Hum.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini disusun untuk mengetahui peran dan fungsi Perusahaan Cangkang di Indonesia serta perlindungan hukum yang dapat dimiliki oleh pihak-pihak yang bertransaksi dengan Perusahaan Cangkang di Indonesia serta membandingkannya dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat, sebagai salah satu negara yang telah menggunakan Perusahaan Cangkang sebelum Indonesia. Analisis didasarkan pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”) serta peraturan lainnya terkait dengan Perusahaan Cangkang. 


Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan deskriptif analisis terhadap regulasi di Indonesia dan Amerika Serikat untuk membantu menentukan bagaimana Indonesia mengatur peran dan fungsi Perusahaan Cangkang, serta perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang bertransaksi dengan Perusahaan Cangkang. Sumber-sumber yang digunakan dalam penulisan hukum ini antara lain primer, sekunder, dan tersier yang digunakan demi mendukung dan menjelaskan hasil dari penulisan hukum, yang menunjukkan bahwa peran dan fungsi yang dimiliki Perusahaan Cangkang di Indonesia dan Amerika Serikat memiliki sedikit perbedaan, dikarenakan Indonesia yang menggunakan terminologi Special Purpose Vehicle, yang membuat peran dan fungsinya merujuk pada perusahaan yang memiliki tujuan khusus sesuai dengan UU 4/2023, sedangkan Amerika Serikat mendefinisikan Perusahaan Cangkang sebagai perusahaan yang selain dari penerbit efek beragun aset, tidak melakukan kegiatan usaha aktif. 


Perlindungan hukum yang diberikan terhadap pihak-pihak yang bertransaksi dengan Perusahaan Cangkang di Indonesia dan Amerika memiliki suatu persamaan di mana, regulasi terkait perlindungannya tercantum dalam beberapa peraturan, karena pelanggarannya yang meliputi berbagai sektor.

This legal research is made to comprehend the role and function of Shell Companies in Indonesia, as well as the legal protections available to any parties engaging in transactions with Shell Companies in Indonesia. It further compares this with the legal framework in the United States, a country that has employed Shell Companies far back before Indonesia. The analysis is grounded in Law No. 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector ("UU 4/2023") and other regulations related to Shell Companies. 


This juridical-normative research employs a descriptive analysis of regulations in Indonesia and the United States to elucidate how Indonesia governs the role and function of Shell Companies, and the legal protections afforded to parties transacting with them. The sources utilized in this legal research include primary, secondary, and tertiary materials to support and expound upon the legal findings, revealing that the roles and functions of Shell Companies in Indonesia and the United States exhibit slight differences, that is shown from Indonesia's use of the term "Special Purpose Vehicle," aligning its roles and functions with companies having specific purposes as per UU 4/2023, while the United States defines Shell Companies as entities, apart from asset-backed securities issuers, not engaging in active business activities. 


The legal protection provided to the parties engaging with Shell Companies in Indonesia and the United States shares commonalities, with relevant regulations addressing protection across various sectors due to potential violations.

Kata Kunci : Perusahaan Cangkang di Indonesia dan Amerika Serikat, Special Purpose Vehicle, SPV, UU 4/2023

  1. S1-2024-445132-abstract.pdf  
  2. S1-2024-445132-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-445132-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-445132-title.pdf