Pengumpulan Bukti Permulaan untuk Menetapkan Tersangka Tindak Pidana Pembunuhan atas Kasus Lama yang Terjadi di Wilayah Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Dian Trisnawati, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan teknik yang digunakan penyidik untuk menetapkan tersangka tindak pidana pembunuhan pada kasus yang menggantung di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami penyidik dalam mengumpulkan bukti permulaan untuk menetapkan tersangka tindak pidana pembunuhan yang menggantung penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini merupakan metode penelitian hukum normatif-empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan di D.I. Yogyakarta, yakni di Kepolisian Daerah DIY, Kepolisian Resor Bantul dan Kepolisian Resor Kota Sleman. Jenis data yang digunakan ialah data primer didukung dengan data sekunder. Data penelitian diperoleh melalui wawancara baik kepada responden maupun kepada narasumber dan melalui studi kepustakaan. Data hasil penelitian kemudian diolah secara kualitatif sehingga bersifat deskriptif-analitik. Hasil dari penelitian menunjukkan 2 (dua) kesimpulan. Pertama, dalam mengumpulkan bukti permulaan pada kasus tindak pidana pembunuhan yang menggantung penyelesaiannya, penyidik memerlukan bantuan penyidikan dari ilmu forensik. Teknik penyidikan melalui bantuan ilmu forensik diwujudkan penyidik dengan melibatkan peran laboratorium forensik, ilmu daktiloskopi, dan kedokteran forensik untuk mengidentifikasi barang bukti baik yang ditinggalkan tersangka maupun korban. Penggunaan teknik investigasi dengan bantuan ilmu forensik atau dikenal dengan scientific crime investigation mempermudah penyidik dalam mengurai dan mengidentifikasi barang bukti. Hasil identifikasi barang bukti akan menghasilkan alat bukti berupa keterangan ahli dan/atau surat yang dapat menutupi kekurangan alat bukti. Kedua, proses pengumpulan bukti permulaan kasus tindak pidana pembunuhan yang menggantung penyelesaiannya adakalanya mengalami sejumlah kendala. Kendala yang biasa dijumpai penyidik dapat berasal dari kondisi barang bukti yang ditemukan, keberadaan saksi, proses identifikasi keberadaan tersangka dan identitas korban, serta dari kemampuan dan keterampilan aparat hukumnya sendiri.
Kata Kunci : Bukti Permulaan, Penetapan Tersangka, Pembunuhan