Tinjauan Yuridis Peran Notaris Dalam Pembuatan Wasiat (Testament) Berkaitan Dengan Bagian Mutlak (Legitime Portie) Berdasarkan Pewarisan KUHPerdata
CINDY CLADONIA, Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran Notaris dalam pembuatan testament berkaitan dengan legitime portie, serta untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab Notaris terhadap akta testament umum yang dibatalkan oleh pengadilan akibat melanggar legitime portie,
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan didukung data hasil wawancara dengan narasumber. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data hasil penelitian dianalisis dan disajikan secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil sebagai berikut; Pertama, peran Notaris dalam pembuatan testament berkaitan dengan legitime portie hanya terdapat pada testament umum, yaitu melalui penyuluhan hukum dan pembacaan kembali akta sebelum penandatanganan karena pewaris menyampaikan kehendaknya di hadapan Notaris. Hal ini berbeda dengan testament olografis dan testament rahasia, Notaris hanya berperan untuk menyimpan dan melaporkan testament kepada Daftar Pusat Wasiat. Kedua, dalam testament umum yang dibatalkan oleh pengadilan akibat melanggar Legitime portie, Notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena legitime portie bagian dari substansi atau muatan isi testament yang merupakan pernyataan kehendak sepihak pewaris. Legitime portie baru dapat dihitung dan ditentukan besaran bagiannya pada saat pewarisan terbuka atau pewaris meninggal dunia, dan pemenuhan legitime portie hanya bisa dilakukan atas dasar adanya tuntutan dari legitimaris. Dalam testament umum maupun dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris (partij acte), Notaris hanya dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap prosedural pembuatan akta.
Kata Kunci : Notaris, Peran, Tanggung Jawab, Akta Wasiat, Bagian Mutlak, Legitime Portie