Kekuatan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan (Studi Kasus PT BPR Pura Arthekencana)
BRILLIAN SHEVA PRAMUDYA, Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini membahas tentang akibat hukum Akta Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan terhadap keabsahan perjanjian ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan di mana dalam BPR Pura Arthakencana, kredit di bawah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tidak dilakukan pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Penelitian ini juga membahas mengenai upaya pelaksanaan eksekusi objek Jaminan Fidusia yang tidak terdaftar jika debitur wanprestasi.
Penelitian ini bersifat normatif empiris, penelitian dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya dilakukan dengan pendekatan penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Pertama, akibat hukum Akta Jaminan Fidusia tidak didaftarkan terhadap keabsahan perjanjian yaitu Jaminan Fidusia tidak lahir, akan tetapi tidak berakibat perjanjian tersebut batal. Dalam hal ini perjanjian tersebut merupakan perjanjian keperdataan biasa sesuai dengan Pasal 1313 KUHPerdata di mana selama memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata maka perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat kepada para pihak yang melakukan perjanjian, selain itu berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang pada intinya menyatakan bahwa persetujuan yang dibuat berdasarkan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kedua, eksekusi Jaminan yang tidak didaftarkan di BPR Pura Arthakencana dilakukan melalui penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak serta penyerahannya dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun sehingga penjualan di bawah tangan tersebut tidak menjadi masalah. Dalam hal debitur yang melakukan wanprestasi tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi prestasinya maka BPR Pura Arthakencana dapat melakukan upaya gugatan melalui pengadilan.
This research discusses the legal consequences of an unregistered Fiduciary Guarantee Deed on the validity of review agreements based on statutory provisions where in BPR Pura Arthakencana, credit is below Rp. 5,000,000.00 (five million rupiah) was not registered at the Fiduciary Registration Office. This research also discusses efforts to execute unregistered Fiduciary Guarantee objects if the debtor defaults.
This research is normative empirical in nature. The research was conducted using secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. This is then carried out using a research approach carried out directly in the field.
The conclusions from this research are: First, the legal consequences of the Fiduciary Guarantee Deed not being registered have on the validity of the agreement, namely that the Fiduciary Guarantee is not born, but this does not result in the agreement being invalidated. In this case, the agreement is an ordinary civil agreement in accordance with Article 1313 of the Civil Code, where as long as it meets the provisions of Article 1320 of the Civil Code, the agreement remains valid and binding on the parties making it, apart from that, it is based on Article 1338 of the Civil Code which essentially states that agreement made based on law applies as law to those who make it. Second, execution guarantees that are not registered at BPR Pura Arthakencana are carried out through private sales based on an agreement between both parties and the handover is carried out voluntarily without any coercion from any party so that private sales are not a problem. In the event that the debtor who is in default does not have good intentions to fulfill his achievements, BPR Pura Arthakencana can file a lawsuit through court.
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Akta, Perjanjian, Wanprestasi, Eksekusi