Laporkan Masalah

Penegakkan hukum terhadap perbuatan perdagangan orang dalam di Pasar Modal Indonesia :: Studi kasus

PURADIREDJA, R. Adang Ruchiatna, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MH

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik pelanggaran Perdagangan Orang Dalam di Pasar Modal, khususnya di Indonesia; Apakah ketentuan yang mengatur tentangpelanggaran Perdagangan Orang Dalam telah cukup memenuhi kebutuhan penegakan hukum tentang Perdagangan Orang Dalam; dan Bagaimanakah mekanisme penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran Perdagangan Orang Dalam di Pasar Modal Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode perbandingan hukum. Adapun materi yang akan dibahas, mencakup asas-asas hukum, unsur-unsur pasal dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum atas pelanggaran Perdagangan Orang Dalam di Pasar Modal Indonesia. oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan pula untuk mendeskripsikan mengenai proses kasus perdagangan orang dalam di pasar modal da proses penanganannya di Indonesia. Pendekatan yang dilakukan oleh penulis adalah yuridis normatif, karena tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh kejelasan mengenai konsep penegakan hukum di pasar modal dalam hal pelanggran atas Perdagangan Orang Dalam. Titik tolak dari analisis adalah pada penelitian perundang-undangan dan peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum di Pasar Modal di Indonesia. Berdasarkan iraian latar belakang, perumusan masalah dan tujuan penelitian seperti yang telah dikemukakan di muka; dari analisis hasil peneltian, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1.Berdasarkan penelaahan atas penanganan kasus-kasus perdagangan orang dlaam di Pasar Modal, khususnya Indonesia, berkenana dengan karakteristik pelanggaran secara teoritis pelakunya dapat dikualifikasi sebagai Traditional Insider, yaitu Direksi Komisaris dan Pemegang Saham Utama dan Temporary/quasi insider, yaitu pihak-[ihak yang mempunyai hubungan trust dan confidence dengan perusahaan atau mereka mempunyai hubungan jangka pendek dengan perusahaan yang mengakibatkan fiduclary obligations terhadap perushaaan. Pihak=pihak yang merupakan temporary/quasi insider adalah penasehat keuangan. Dalam praktek, para pelakunya sringkali merupakan manajemen dari suatu perusahaan dan mengetahui secara detail tentang kondisi dan kebijakan yang akan ditempuh oleh perusahaannya. Disamping itu, pelanggaran tersebut dilakukan oleh lebih dari seorang pelaku. Karena dalam proses itu terjadi penyampaian informasi dari stau pihak kepada pihak lainnya. Hal demikian kiranya terkait erat dengan pemenuhan prinsip keterbukaan informasi, utamanya pemenuhan prinsip keterbukaan informasi oleh semua pihak yang melakukannya transaksi. 2.Berdasarkan saat peraturan mengenai perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keungan Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal yang disempurnakan oelh UUPM, yang memebrikan terobosan baru karena sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pasal 5 huruf n Undang-undang Pasar Modal, dimana dinyatakan bahwa "dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, Bapepam berwenang untuk melakukan tindakan ynag diperulakan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akkibat pelanggaran atas ketentuan di bidang pasar modal". Disamping itu, walaupun pelanggaran tersebut tergolong dalam tindak pidana pasar modal, namun Bapepam tidak melanjutkannya ke tahap penyidikan. Hal itu sesuai dengan penjelasan pasal 101 ayat (2) Undang-undang Pasar Modal. Pasal tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Bapepeam untuk memutuskan apakah suatu kasus pelanggraan ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal cukup dikenakan sanksi administrtatif atau dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Hal ini dikarenakan karakteristik Psar Modal yang sangat unik berbeda dengan lembaga keuangan lainnya. Oleh karena industri Pasar Modal sangat rentan terhadap adanya isu atau rumor, sehingga dikhawatirkan tindakan penyidikan akan menggangu sistem pasar modal secara keseluruhan. 3. Tindakan Bapepam dalam melakukan pemeriksaan terhdap pihak-pihak yang dicurigai melakukan pelanggaran atas peraturan Pasar Modal adalah merupakan pelaksanaan kewenangan Bapepema sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pasar Modal. Namun demikian, dalam melakukan penanganann kasus perdagangan orang dalam, Bapepamn menemukan hambatan-hambatan, yaitu: kebocoran informasi sangat sulit dibuktikan apabila tidak dilakukan secara tertulis atau tidak didokumentasikan; Hubungan antar pihak-pihak yang bertransaksi sulit ditelusuri karena keterbatasan kewenangan Bapepam dalam membuka rekening bank nasabah; Kuatnya indikasi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan politis sehingga menyebabkan independensi Bapepam menurun; minimnya anggaran yang dimiliki Bapepam sehingga Tim Pemeriksa tidak dapat bekerja secara maksimal; lemahnya koordinasi lapangan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Available in fulltext

Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis, Undang-undang Pasar Modal, Bapepam dan Perdagangan Orang Dalam


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.