Kedudukan Sita Umum terhadap harta debitor pailit tersangka tindak pidana pencucian uang
Mohamad Faiz W.Ischak, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum
Maksud dan tujuan penelitian ini guna mengeteahui dalam Menguraikan
Implementasi Prinsip Paritas Creditorium Terhadap Pertanggung Jawaban
Debitor Kepada Para Kreditor Pada Proses PKPU & Pailit hingga menganalisis Kedudukan
Sita Umum terhadap
debitor yang teridindikasi TPPU Dalam PKPU & Pailit Ditinjau Dari Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang serta menemukan
langkah ideal bagi para korban atau kreditor pada kasus PT. First Anugerah
Karya Wisata (First Travel) dalam penyelesaian hak mereka dan memberikan pedoman tentang
bagaimana pengaturan di masa mendatang terkait sita umum yang teridindikasi TPPU di dalam nya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
normatif untuk memperoleh data sekunder
melalui penelitian kepustakaan dan wawancara untuk memperoleh data primer
melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai Kurator yang berhubungan
langsung dangan case First travel kemudian kedua data tersebut
dianalisis menggunakan analisis isi (content analysis) maupun
menggunakan metode kualitatif dengan metode deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan peneliti menyimpulkan penyitaan dalam hukum pidana tidak diartikan untuk dirampas dan tidak dikembalikan lagi, penyitaan dalam perkara pidana tidaklah memindahkan hak kepemilikan atas aset yang disita, tetapi hanya sekedar untuk keperluan pembuktian dalam perkara pidana. Perkara pidana itu bersifat publik, maka harus diselesaikan terlebih dahulu. Namun Putusan Kasasi Nomor 3096K/Pid.Sus/2018 first travel yang mengandung Penyitaan ditengah-tengah berjalannya sita Umum dan berimplikasi pada aset-aset tersebut dirampas oleh negara,menurut penelti tidak memenuhi unsur keaadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,melihat Barang barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditor terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing. oleh karena itu hukum kepailitan mempunyai prinsip paritas creditorium dimana para kreditor mempunyai kesetaraan mempunyai hak yang sama terhadap semua harta debitor.
This research uses normative research to obtain secondary data through
library research and interviews to obtain primary data through field research
by interviewing the Curator who is directly related to the First travel case
then both data are analysed using content analysis and using qualitative
methods with analytical descriptive methods.
Based on the results of research and discussion, the researcher
concludes that confiscation in criminal law does not mean to be confiscated and
not returned, confiscation in a criminal case does not transfer ownership
rights to the confiscated assets, but only for evidentiary purposes in a
criminal case. The criminal case is public, so it must be resolved first.
However, Cassation Decision Number 3096K/Pid.Sus/2018 first travel which
contains confiscation in the midst of the running of the general confiscation
and has implications for the assets being confiscated by the state, according
to the researcher does not fulfil the elements of justice, certainty and legal
expediency, seeing that the goods become collateral for all creditors against
which the proceeds from the sale of the goods are divided according to the
ratio of their respective receivables. therefore bankruptcy law has the
principle of parity creditorium where creditors have equal rights to all debtor
assets.
Keywords : General Confiscation, Criminal Confiscation, Bankcruptcy
Kata Kunci : Sita Umum,Penyitaan,Kepailitan