Laporkan Masalah

KEMBALI PULANG KE RUMAH GADANG: COPARENTING PASCA PERCERAIAN DALAM SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL DI MINANGKABAU

Niken Hartati, Prof. Kwartarini Wahyu Yuniarti, M.Med. Sc., Ph.D; Dr. Wenty Marina Minza, M.A.

2023 | Disertasi | S3 Psikologi

Sistem kekerabatan matrilineal tradisional menempatkan pengasuhan anak di bawah tanggungjawab ibu dan keluarga maternal, dipimpin oleh saudara lelaki ibu (mamak). Namun pergeseran peran sosial mamak dalam sistem kekerabatan matrilineal telah mengalihkan tanggungjawab tersebut kepada bapak kandung si anak. Namun belum diketahui siapakah yang kemudian bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak jika terjadi perceraian antara suami-istri. Penelitian ini bertujuan menggambarkan bagaimana coparenting pasca perceraian berlangsung dalam sistem kekerabatan matrilineal dengan menjawab pertanyaan penelitian seperti: siapakah mitra ibu dan apa perannya dalam coparenting, apa saja tantangan dan strategi yang dilakukan ibu dalam menjalin relasi coparenting pasca perceraian dan bagaimana pengaruh sistem kekerabatan matrilineal terhadap aktivitas coparenting pasca perceraian secara kontekstual.

Menggunakan pendekatan kualitatif etnografi, penelitian ini melibatkan partisipan dari enam keluarga bercerai (ibu=6; nenek=3; anak=7) dan tiga orang narasumber setempat sehingga jumlah keseluruhannya adalah 19 orang. Penelitian dilakukan di salah satu wilayah suku Minangkabau yaitu di Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Pengumpulan datanya dilakukan melalui observasi partisipatory dan wawancara mendalam bersama partisipan dan narasumber setempat.

Penelitian ini berhasil mengidentifikasi minimnya peran bapak dalam aktivitas coparenting pasca perceraian yang berdampak pada meningkatnya keterlibatan keluarga matrilineal tradisional sebagai pendukung ibu. Keluarga matrilineal tradisional yang tergugah untuk menjadi coparent ibu adalah keluarga tradisional saparuik yang terdiri dari nenek dan mamak (saudara laki-laki ibu). Bedanya, peran nenek mengalami eskalasi dibandingkan peran tradisionalnya karena nenek juga melibatkan diri dalam aktivitas providing selain keterlibatan tradisionalnya berdasarkan peran gender dalam aktivitas caregiving, educating dan afeksi. Sedangkan peran mamak dalam coparenting justru mengalami penurunan terutama dalam pemenuhan kebutuhan finansial (providing) keluarga natal sebagai salah satu tugas tradisionalnya. Peran mamak yang masih bertahan adalah membentuk perilaku normatif kemenakan (educating). Temuan penelitian ini juga mengungkap adanya peranan kakek dalam pemenuhan kebutuhan afektif cucu meskipun secara tradisional kakek bukanlah bagian dari keluarga saparuik.

Selain mengungkap peran coparent ibu, penelitian ini juga memberikan penjelasan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keterlibatan masing-masing mitra dalam aktivitas coparenting mulai dari faktor individual, familial sampai ekstrafamilial, lengkap dengan strategi yang diterapkan ibu dalam relasi coparenting bersama para mitra. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa coparenting pasca perceraian dalam sistem kekerabatan matrilineal di Minangkabau menggambarkan adanya reaktivasi struktur keluarga tradisional di level saparuik.

The traditional matrilineal kinship system places the parenting of children under the maternal family's responsibility, led by the mother's brother (mamak). However, the shift in the social role of the mamak in the matrilineal kinship system has transferred this responsibility to the child's biological father. However, who is responsible for child care during a divorce between husband and wife has yet to be discovered. This study aims to describe how post-divorce co-parenting takes place in the matrilineal kinship system by answering research questions such as: Who are the mother's co-parents and what is their role in co-parenting, what are the challenges and strategies undertaken by mothers in establishing post-divorce co-parenting relationships and how does the matrilineal kinship system influence activities contextual post-divorce co-parenting.

Using a qualitative ethnographic approach, this research involved six divorced families (mother=6; grandmother=3; children=7) and three key persons, so that the total number of participants was 19 people. The research was conducted in one of the Minangkabau rural areas, namely in Nagari Pariangan, Tanah Datar Regency, West Sumatra. Data collection was carried out through participatory observation and in-depth interviews with participants and local sources.

This research succeeded in identifying the lack of fathers involvement in post-divorce coparenting activities which increasing the involvement of traditional matrilineal families as mothers' coparents. The traditional matrilineal family in this case is the saparuik family consisting of grandmother and mamak (mother's brother). The grandmother's role has escalated compared to her traditional role because grandmothers also involve themselves in providing activities despite their natural involvement in caregiving, educating and affection activities. Meanwhile, mamak's role in coparenting has actually decreased, especially in fulfilling the family's financial needs (providing) as one of their traditional duties. Mamak's role that still persists is to shape the normative behavior of nieces and nephews (educating). The findings of this research also reveal the role of grandfathers in fulfilling the affective needs of grandchildren even though grandfathers are traditionally not part of the saparuik family.

Beside revealing the role of the mother's coparent, this research also provides an explanation of the factors that influence the involvement of each coparent in coparenting activities ranging from individual, familial to extrafamilial factors. Additionally, this research also yield an overview of the challenges and strategies used by mothers in coparenting relationships. This research concludes that post-divorce coparenting in the matrilineal kinship system in Minangkabau illustrates the reactivation of traditional family structures at the saparuik level.

Kata Kunci : coparenting pasca perceraian, sistem kekerabatan, matrilineal, Minangkabau, etnografi.

  1. S3-2023-420386-abstract.pdf  
  2. S3-2023-420386-bibliography.pdf  
  3. S3-2023-420386-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2023-420386-title.pdf