KEMBALI PULANG KE RUMAH GADANG: COPARENTING PASCA PERCERAIAN DALAM SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL DI MINANGKABAU
Niken Hartati, Prof. Kwartarini Wahyu Yuniarti, M.Med. Sc., Ph.D; Dr. Wenty Marina Minza, M.A.
2023 | Disertasi | S3 Psikologi
Sistem kekerabatan matrilineal
tradisional menempatkan pengasuhan anak di bawah tanggungjawab ibu dan keluarga
maternal, dipimpin oleh saudara lelaki ibu (mamak). Namun
pergeseran peran sosial mamak dalam sistem kekerabatan matrilineal
telah mengalihkan tanggungjawab tersebut kepada bapak kandung si anak. Namun
belum diketahui siapakah yang kemudian bertanggungjawab terhadap pengasuhan
anak jika terjadi perceraian antara suami-istri. Penelitian ini bertujuan
menggambarkan bagaimana coparenting pasca perceraian berlangsung dalam
sistem kekerabatan matrilineal dengan menjawab pertanyaan penelitian
seperti: siapakah mitra ibu dan apa perannya dalam coparenting, apa saja
tantangan dan strategi yang dilakukan ibu dalam menjalin relasi coparenting
pasca perceraian dan bagaimana pengaruh sistem kekerabatan matrilineal
terhadap aktivitas coparenting pasca perceraian secara kontekstual.
Menggunakan pendekatan kualitatif etnografi,
penelitian ini melibatkan partisipan dari enam keluarga bercerai (ibu=6;
nenek=3; anak=7) dan tiga orang narasumber setempat sehingga jumlah
keseluruhannya adalah 19 orang. Penelitian dilakukan di salah satu wilayah suku Minangkabau yaitu
di Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Pengumpulan datanya
dilakukan melalui observasi partisipatory
dan wawancara mendalam bersama partisipan dan narasumber setempat.
Penelitian ini berhasil
mengidentifikasi minimnya peran bapak dalam aktivitas coparenting pasca
perceraian yang berdampak pada meningkatnya keterlibatan keluarga matrilineal
tradisional sebagai pendukung ibu. Keluarga matrilineal tradisional yang
tergugah untuk menjadi coparent ibu adalah keluarga tradisional saparuik
yang terdiri dari nenek dan mamak (saudara laki-laki ibu). Bedanya,
peran nenek mengalami eskalasi dibandingkan peran tradisionalnya karena nenek
juga melibatkan diri dalam aktivitas providing selain keterlibatan tradisionalnya
berdasarkan peran gender dalam aktivitas caregiving, educating
dan afeksi. Sedangkan peran mamak dalam coparenting justru mengalami
penurunan terutama dalam pemenuhan kebutuhan finansial (providing) keluarga natal sebagai salah satu tugas tradisionalnya.
Peran mamak yang masih bertahan adalah membentuk perilaku normatif
kemenakan (educating). Temuan penelitian
ini juga mengungkap adanya peranan kakek dalam pemenuhan kebutuhan afektif cucu
meskipun secara tradisional kakek bukanlah bagian dari keluarga saparuik.
Selain
mengungkap peran coparent ibu, penelitian
ini juga memberikan penjelasan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi
keterlibatan masing-masing mitra dalam
aktivitas coparenting mulai dari faktor individual, familial sampai
ekstrafamilial, lengkap dengan strategi yang diterapkan
ibu dalam relasi coparenting bersama para mitra. Penelitian ini menghasilkan
kesimpulan bahwa coparenting pasca
perceraian dalam sistem kekerabatan matrilineal
di Minangkabau menggambarkan adanya reaktivasi struktur keluarga tradisional di
level saparuik.
The traditional matrilineal kinship system
places the parenting of children under the maternal family's responsibility,
led by the mother's brother (mamak).
However, the shift in the social role of the mamak in the matrilineal kinship system has transferred this
responsibility to the child's biological father. However, who is responsible
for child care during a divorce between husband and wife has yet to be
discovered. This study aims to describe how post-divorce co-parenting takes
place in the matrilineal kinship system by answering research questions such
as: Who are the mother's co-parents and what is their role in co-parenting,
what are the challenges and strategies undertaken by mothers in establishing
post-divorce co-parenting relationships and how does the matrilineal kinship
system influence activities contextual post-divorce co-parenting.
Using a qualitative ethnographic approach,
this research involved six divorced families (mother=6; grandmother=3;
children=7) and three key persons, so that the total number of participants was
19 people. The research was conducted in one of the Minangkabau rural areas,
namely in Nagari Pariangan, Tanah Datar Regency, West Sumatra. Data collection
was carried out through participatory observation and in-depth interviews with
participants and local sources.
This research succeeded in identifying the
lack of fathers involvement in post-divorce coparenting activities which
increasing the involvement of traditional matrilineal families as mothers'
coparents. The traditional matrilineal family in this case is the saparuik family consisting of
grandmother and mamak (mother's
brother). The grandmother's role has escalated compared to her traditional role
because grandmothers also involve themselves in providing activities despite
their natural involvement in caregiving, educating and affection activities.
Meanwhile, mamak's role in
coparenting has actually decreased, especially in fulfilling the family's
financial needs (providing) as one of their traditional duties. Mamak's role that still persists is to
shape the normative behavior of nieces and nephews (educating). The findings of
this research also reveal the role of grandfathers in fulfilling the affective
needs of grandchildren even though grandfathers are traditionally not part of
the saparuik family.
Beside revealing the role of the mother's
coparent, this research also provides an explanation of the factors that
influence the involvement of each coparent in coparenting activities ranging
from individual, familial to extrafamilial factors. Additionally, this research
also yield an overview of the challenges and strategies used by mothers in
coparenting relationships. This research concludes that post-divorce
coparenting in the matrilineal kinship system in Minangkabau illustrates the
reactivation of traditional family structures at the saparuik level.
Kata Kunci : coparenting pasca perceraian, sistem kekerabatan, matrilineal, Minangkabau, etnografi.