KETIDAKCERMATAN KPUD DALAM PROSES VERIFIKASI SYARAT CALON KEPALA DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HASIL PEMILUKADA (Studi Kasus Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan, Boven Digoel, Sabu Raijua, Yalimo, Kepulauan Talaud, dan Kota Tebing Tinggi)
Runi Hilda Fadlani Siregar, Dr. Andi Sandi Ant. T. T., S.H., LL.M.
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum
Pelanggaran syarat calon kepala daerah masih kerap
terjadi dalam penyelenggaraan Pemilukada. Pelanggaran tersebut tak jarang
diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketidakcermatan KPUD dalam proses verifikasi syarat
calon kepala daerah di 6 Kabupaten/Kota dalam rentang waktu Tahun 2008-2018 dan implikasinya terhadap hasil Pemilukada. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan 3 (tiga) jenis
pendekatan, yakni: pendekatan perundang-undangan (statutory approach),
pendekatan analitis (analytic approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara pengumpulan
bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka (library research).
Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa
verifikasi syarat calon yang dilakukan oleh KPUD di 6 daerah tersebut dalam rentang waktu Tahun 2008-2018 tidak dilakukan dengan cermat. Hal
tersebut dilatarbelakangi dengan kurangya profesionalitas KPUD dalam menyelenggarakan pemilukada. Tak jarang
pelanggaran syarat calon kepala daerah yang sudah diputus oleh MK, diketahui
dan didukung oleh KPUD. Selain itu, Panwaslu juga belum melakukan pengawasan yang efektif dalam proses pemilukada.
Semua pelanggaran syarat calon yang diselesaikan oleh MK juga akibat dari
tindakan pasif beberapa Panwaslu daerah tersebut yang tidak melakukan penelitian sejak
awal laporan pelanggaran disampaikan. Pelanggaran syarat calon kepala daerah berimplikasi
terhadap pembatalan hasil Pemilukada. Dalam pertimbangan salah satu putusan MK
terkait sengketa hasil pemilukada, MK menyatakan bahwa pelanggaran syarat calon
kepala daerah merupakan pelanggaran yang bersifat prinsip dan dapat diukur
sehingga secara mutlak dapat membatalkan hasil pemilukada.
Penelitian ini memberikan saran kepada KPUD, Panwaslu 6 daerah
tersebut dan DKPP untuk meningkatkan
kesadaran profesionalitasnya dalam menyelenggarakan pemilukada. Membuka
pendaftar bakal calon ke halayak umum sehingga masyarakat juga dapat melakukan screening
secara mandiri terhadap bakal calon yang mendaftar agar meminimalisir niat
kecurangan oleh pendaftar dan penyelenggara. Selain itu, mengingat MK sebagai
lembaga pengaman dalam penyelesaian sengketa hasil pemilukada, perlu
dipertimbangkan pengaturan peninjauan kembali terhadap putusan terkait sengketa
hasil pemilukada.
Violations of the
requirements for regional head candidates still frequently occur in the
implementation of regional elections. These violations are often resolved in
the Constitutional Court. This research aims to examine the KPUD's inaccuracy
in the process of verifying the requirements for regional head candidates in 6
districts/cities in the 2008-2018 period and its implications for the results
of the regional elections. This
research is normative legal research using 3 (three) types of approaches, namely:
statutory approach, analytic approach and case approach. The research materials
used in this research are secondary data consisting of primary, secondary and
tertiary legal materials. The method for collecting legal materials is done by
means of library research, as well as studying relevant legal documents.
The results of
this research illustrate that the verification of candidate requirements
carried out by the KPUD in these 6 regions in the 2008-2018 period was not
carried out carefully. This was motivated by the KPUD's lack of professionalism
in organizing regional elections. It is not uncommon for violations of regional
head candidate requirements that have been decided by the Constitutional Court
to be known and supported by the KPUD. Apart from that, Panwaslu also has not
carried out effective supervision in regional election process. All violations
of candidate requirements that were resolved by the Constitutional Court were
also the result of the passive actions of Panwaslu who did not carry out research
from the time the violation report was submitted. Violation of the requirements
for regional head candidates has implications for the cancellation of the
regional election results. In considering one of the Constitutional Court's
decisions regarding disputes over regional election results, the Constitutional
Court stated that a violation of the requirements for regional head candidates
is a violation of principle and can be measured so that it can absolutely
cancel the regional election results.
This research
provides suggestions to the KPUD, Panwaslu 6 regions and DKPP to increase their
awareness of professionalism in organizing regional elections. Open the
registration of prospective candidates to the public so that the public can
also carry out independent screening of prospective candidates who register in
order to minimize the intention of cheating by registrants and organizers. In
addition, considering that the Constitutional Court is a safeguarding
institution in resolving disputes over regional election results, it is
necessary to consider arrangements for reviewing decisions regarding disputes
over regional election results.
Kata Kunci : Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Penyelenggaraan Pemilukada, Sengketa Pemilu dan Penyelesaiannya