Laporkan Masalah

KETIDAKCERMATAN KPUD DALAM PROSES VERIFIKASI SYARAT CALON KEPALA DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HASIL PEMILUKADA (Studi Kasus Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan, Boven Digoel, Sabu Raijua, Yalimo, Kepulauan Talaud, dan Kota Tebing Tinggi)

Runi Hilda Fadlani Siregar, Dr. Andi Sandi Ant. T. T., S.H., LL.M.

2023 | Tesis | S2 Magister Hukum

Pelanggaran syarat calon kepala daerah masih kerap terjadi dalam penyelenggaraan Pemilukada. Pelanggaran tersebut tak jarang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketidakcermatan KPUD dalam proses verifikasi syarat calon kepala daerah di 6 Kabupaten/Kota dalam rentang waktu Tahun 2008-2018 dan implikasinya terhadap hasil Pemilukada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan 3 (tiga) jenis pendekatan, yakni: pendekatan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan analitis (analytic approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka (library research).

Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa verifikasi syarat calon yang dilakukan oleh KPUD di 6 daerah tersebut dalam rentang waktu Tahun 2008-2018 tidak dilakukan dengan cermat. Hal tersebut dilatarbelakangi dengan kurangya profesionalitas KPUD dalam menyelenggarakan pemilukada. Tak jarang pelanggaran syarat calon kepala daerah yang sudah diputus oleh MK, diketahui dan didukung oleh KPUD. Selain itu, Panwaslu juga belum melakukan pengawasan yang efektif dalam proses pemilukada. Semua pelanggaran syarat calon yang diselesaikan oleh MK juga akibat dari tindakan pasif beberapa Panwaslu daerah tersebut yang tidak melakukan penelitian sejak awal laporan pelanggaran disampaikan. Pelanggaran syarat calon kepala daerah berimplikasi terhadap pembatalan hasil Pemilukada. Dalam pertimbangan salah satu putusan MK terkait sengketa hasil pemilukada, MK menyatakan bahwa pelanggaran syarat calon kepala daerah merupakan pelanggaran yang bersifat prinsip dan dapat diukur sehingga secara mutlak dapat membatalkan hasil pemilukada.

Penelitian ini memberikan saran kepada KPUD, Panwaslu 6 daerah tersebut dan DKPP untuk meningkatkan kesadaran profesionalitasnya dalam menyelenggarakan pemilukada. Membuka pendaftar bakal calon ke halayak umum sehingga masyarakat juga dapat melakukan screening secara mandiri terhadap bakal calon yang mendaftar agar meminimalisir niat kecurangan oleh pendaftar dan penyelenggara. Selain itu, mengingat MK sebagai lembaga pengaman dalam penyelesaian sengketa hasil pemilukada, perlu dipertimbangkan pengaturan peninjauan kembali terhadap putusan terkait sengketa hasil pemilukada.

ABSTRACT

Violations of the requirements for regional head candidates still frequently occur in the implementation of regional elections. These violations are often resolved in the Constitutional Court. This research aims to examine the KPUD's inaccuracy in the process of verifying the requirements for regional head candidates in 6 districts/cities in the 2008-2018 period and its implications for the results of the regional elections. This research is normative legal research using 3 (three) types of approaches, namely: statutory approach, analytic approach and case approach. The research materials used in this research are secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The method for collecting legal materials is done by means of library research, as well as studying relevant legal documents.

The results of this research illustrate that the verification of candidate requirements carried out by the KPUD in these 6 regions in the 2008-2018 period was not carried out carefully. This was motivated by the KPUD's lack of professionalism in organizing regional elections. It is not uncommon for violations of regional head candidate requirements that have been decided by the Constitutional Court to be known and supported by the KPUD. Apart from that, Panwaslu also has not carried out effective supervision in regional election process. All violations of candidate requirements that were resolved by the Constitutional Court were also the result of the passive actions of Panwaslu who did not carry out research from the time the violation report was submitted. Violation of the requirements for regional head candidates has implications for the cancellation of the regional election results. In considering one of the Constitutional Court's decisions regarding disputes over regional election results, the Constitutional Court stated that a violation of the requirements for regional head candidates is a violation of principle and can be measured so that it can absolutely cancel the regional election results.

This research provides suggestions to the KPUD, Panwaslu 6 regions and DKPP to increase their awareness of professionalism in organizing regional elections. Open the registration of prospective candidates to the public so that the public can also carry out independent screening of prospective candidates who register in order to minimize the intention of cheating by registrants and organizers. In addition, considering that the Constitutional Court is a safeguarding institution in resolving disputes over regional election results, it is necessary to consider arrangements for reviewing decisions regarding disputes over regional election results.

Kata Kunci : Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Penyelenggaraan Pemilukada, Sengketa Pemilu dan Penyelesaiannya

  1. S2-2023-475964-abstract.pdf  
  2. S2-2023-475964-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-475964-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-475964-title.pdf