Laporkan Masalah

Disparitas Penetapan Pengadilan Negeri Terkait Permohonan Pengesahan Perkawinan Pasangan Beda Agama Dengan Penundukan Diri Salah Satu Pasangan Kawin (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Tahun 2019 Sampai Tahun 2022)

Maharani Christhy Anggraeni, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.SI.

2023 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penundukan diri kepada salah satu pasangan kawin yang tercantum dalam Poin 2 Fatwa Mahkamah Agung Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 dilihat dari keabsahan perkawinan menurut hukum agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu. Selanjutnya menganalisis dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri sehingga menimbulkan disparitas penetapan terkait dengan sah atau tidaknya suatu perkawinan pasangan beda agama yang telah melakukan penundukan diri kepada salah satu pasangan kawin.

Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didapat dari studi kepustakaan dan wawancara narasumber. Data yang dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif dan diolah dengan metode deduktif.

Hasil penelitian atas permasalahan ini adalah pertama, bahwa agama Islam dan Hindu tidak mengenal adanya perkawinan pasangan beda agama sehingga untuk dapat melangungkan perkawinan harus berpindah agama dahulu sedangkan bagi agama Kristen, Katolik, Buddha dan Konghucu perkawinan pasangan beda agama dapat dilaksanakan dengan syarat bahwa ia bersedia menundukkan diri kepada tata cara perkawinan menurut agama-agama tersebut. Kedua, terjadinya disparitas penetapan hakim dalam permohonan pengesahan perkawinan diakibatkan karena hakim memiliki pendapat yang berbeda mengenai perkawinan  pasangan beda agama dan hakim mengesahkan karena berpandangan bahwa tata cara agama yang digunakan pemohon memberikan ruang untuk melaksanakan perkawinan pasangan beda agamalsedangkan yang menolak disahkannya perkawinan karena dalam hukum agama Islam perkawinan para pemohon tidak sah. 

This research seeks to analyze the concept of submission to one of the married partners as stated in Point 2 of the Supreme Court Fatwa Number 231/PAN/HK.05/1/2019 in terms of the validity of marriage according to Islamic, Christian, Catholic, Buddhist, Hindu and Confucian religious law. Then analyze the basic considerations of District Court judges which give rise to disparity in decisions related to whether or not an interfaith couple’s marriage is valid or which has submitted itself to one of the married partners.

This research was conducted using descriptive normative legal research methods. The type of data used in this research is secondary data obtained from literature studies and interviews with informants. The data collected will be analyzed qualitatively and processed using deductive methods

The results of research on this problem are first, that Islam and Hinduism do not recognize the existence of interfaith marriages so that in order to carry out a marriage you must change religions first. Meanwhile, for Christians, Catholics, Buddhists and Confucians, interfaith couple’s marriages can be carried out on condition that they are willing to submit themselves to the procedures of each religion. Second, The disparity in the judge's decision in the application for marriage validation was caused because the judges had different opinions regarding the marriage of couples of different religions and the judge validated it because he was of the view that the religious procedures used by the applicant provided space to carry out the marriage of couples of different religions, while those who refused to legalize the marriage because in Islamic law the marriage of the applicants was invalid.

Kata Kunci : Perkawinan Pasangan Beda Agama, Penundukan Diri, Kewenangan, Penetapan Pengadilan Negeri.

  1. S2-2023-475881-abstract.pdf  
  2. S2-2023-475881-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-475881-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-475881-title.pdf