Pengaturan dan Penerapan Prinsip Doktrin Safe Harbor terkait Transaksi Perdagangan E-KTP sebagai Non-Fungible Token melalui OpenSea.io (Studi Kasus Viacom Int'l V. Youtube)
Rifqi Mahendra, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peraturan tentang safe harbor di Indonesia dalam perspektif Hukum Bisnis Indonesia. Penelitian hukum ini dilakukan untuk mengetahui penerapan prinsip doktrin safe harbor dalam kasus transaksi perdangangan E-KTP sebagai NFT dan kemungkinan OpenSea.io dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai user-generated content.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara narasumber dan menitikberatkan pada asas-asas hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin para ahli hukum. Penelitian ini menganalisis penerapan doktrin, dan untuk menemukan tanggung jawab OpenSea.io sebagai perusahaan, serta studi perbandingan singkat dengan hukum Amerika dalam mengadili kasus serupa untuk menjawab OpenSea.io sebagai perusahaan dapat dipertanggungjawabkan karena menampung penjualan E-KTP.
Sebagai kesimpulan, pengaturan dan penerpan dari prinsip doktrin safe harbor saat ini ada dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2020, dan Surat Edaran No. 5 Tahun 2016. Ketiga produk hukum ini memberikan hak dan kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan elektronik untuk dapat diberikan perlindungan safe harbor. Selanjutnya, karena ambang batas untuk doktrin safe harbor pada OpenSea.io terpenuhi dan penjualan E-KTP sebagai NFT merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan persyaratan penggunaan yang dikeluarkan oleh OpenSea.io maka dapat dikatakan bahwa OpenSea.io tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai user-generated content dalam transaksi perdagangan E-KTP sebagai NFT.
This legal research aims to know and understand the regulations on safe harbor in Indonesia in the perspective of Indonesian Business Law. This legal research is conducted to find out the application of the safe harbor doctrine principle in the case of E-KTP trading transactions as NFT and the possibility that OpenSea.io can be held liable as user-generated content.
This research is conducted using a normative legal research approach supported by resource person interviews and focuses on legal principles sourced from laws and regulations, court decisions, and doctrines of legal experts. This research analyzes the application of the doctrine, and to find the responsibility of OpenSea.io as a company, as well as a brief comparative study with American law in adjudicating similar cases to answer OpenSea.io as a company can be held liable for hosting the sale of E-KTP.
In conclusion, the regulation and application of the safe harbor doctrine principle currently exists in Circular Letter No. 5 Year 2016, Government Regulation No. 80 Year 2019, and Ministerial Regulation No. 5 Year 2020. These three legal products provide certain rights and obligations that must be fulfilled by electronic service providers to be granted safe harbor protection. Furthermore, since the threshold for the safe harbor doctrine on OpenSea.io is met and the sale of E-KTP as NFT is a violation of the Population Administration Law and the terms of use issued by OpenSea.io, it can be said that OpenSea.io cannot be held liable as user generated content in E-KTP trading transactions as NFT.
Kata Kunci : Safe Harbor, Transaksi Perdagangan, E-KTP, Token Non-Fungible, OpenSea.io