Laporkan Masalah

Kepastian Hukum Terhadap Pengaturan Hak Pekerja Outsourcing Atas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

Abdul Bakhiq Aulia, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terkait hak pekerja outsourcing atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Tujuan lain dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum hak pekerja outsourcing atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berdasarkan pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Penelitian ini berjenis normatif dan bersifat deskriptif dengan menganalisis data primer dan data sekunder atas berbagai bahan hukum. Data primer dan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara studi pustaka atau studi dokumen, serta melakukan wawancara secara mendalam terhadap akademisi yang memiliki keahlian pada bidang hukum ketenagakerjaan. Hasil dari data tersebut, diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran hukum induktif-deduktif sehingga diuraikan secara deskriptif dan penyimpulan naratif.

Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa: Pertama, Pengaturan terkait hak pekerja outsourcing atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia secara eksplisit belum ada pengaturannya. Sebab peraturan terkait outsourcing dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara eksplisit tidak menyatakan frasa pelindungan atas “Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”, sehingga belum ada pengaturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap pekerja outsourcing di Indonesia. Kedua, Kepastian hukum terkait hak pekerja outsourcing atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih menimbulkan persoalan, karena belum adanya peraturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap pekerja outsourcing sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapnya. Berdasarkan beberapa contoh kasus dalam penelitian ini pelaksanaan pemenuhan hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja outsourcing dibuat secara mandiri berdasarkan inisiatif antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan user yang dituangkan secara tertulis dalam surat perjanjian agar memberikan kepastian hukum.

The research aims to analyze the arrangements related to outsourced workers rights to occupational safety and health based on labour regulations in Indonesia. This research is also to analyze the legal certainty of outsourced workers rights to occupational safety and health based on labour regulations in Indonesia.

This research adopts a normative and descriptive approach, utilizing primary and secondary data from various legal sources. Primary data and secondary data are obtained from library research by means of literature study or document study, as well as conducting in-depth interviews with academics who have expertise in the field of Labour law. The collected data is qualitatively processed and analyzed using inductive-deductive legal reasoning methods, leading to descriptive and narrative conclusions.

The research finds: First, Arrangements related to outsourced workers' rights to Occupational Safety and Health (OHS) based on labour regulations in Indonesia explicitly do not yet exist. Because the regulation related to outsourcing in Article 66 paragraph (2) of Law Number 6 Year 2023 on Job Creation explicitly does not state the phrase protection of "Occupational Safety and Health (K3)", so there is no regulation regarding Occupational Safety and Health (K3) for outsourced workers in Indonesia. Second, Legal certainty regarding outsourced workers' rights to Occupational Safety and Health (OHS) still raises issues, because there are no regulations regarding Occupational Safety and Health (OHS) for outsourced workers, causing legal uncertainty in its application. Based on several case examples in this study, the implementation of the fulfillment of Occupational Safety and Health (OHS) rights for outsourced workers is made independently based on an initiative between the outsourcing company and the user company that is set out in writing in an agreement letter in order to provide legal certainty.

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Hak, Pekerja Outsourcing, Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. S2-2024-484322-abstract.pdf  
  2. S2-2024-484322-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-484322-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-484322-title.pdf