Konflik dalam Pemerintahan Nagari :: Penelitian di Nagari Padang Sibusuk Kabupaten Sawahlunto Sijunjung Sumatera Barat
DEWI, Susi Fitria, Prof.Dr. Sunyoto Usman
2004 | Tesis | S2 Ilmu PolitikStudi ini bertujuan untuk mengkaji tiga hal yaitu pertama, bagaimana situasi sosial politik pada sistem pemerintahan nagari dahulu, desa dan kembali ke sistem pemerintahan nagari di nagari Padang Sibusuk. Kedua, konflik apa yang dihadapi aparatur nagari Padang Sibusuk ketika sistem pemerintahan nagari diberlakukan. Ketiga, upaya apa yang dilakukan aparatur nagari Padang Sibusuk dalam mengatasi konflik pemekaran desa Kampung Baru. Metodologi yang digunakan untuk meneliti masalah ini adalah kualitatif dimana peneliti terjun langsung ke lapangan, wawancara mendalam dengan semua pihak yang terkait. Data wawancara menjadi data primer sedangkan dokumentasi dan sumber tertulis lainnya menjadi data sekunder untuk melengkapi data dari hasil wawancara. Jenis analisis yang dilakukan adalah deskriptif analisis yakni berusaha menggambarkan dan mengurutkan kronologis peristiwa, sehingga dihasilkan hipotesis yang menghasilkan identifikasi persoalan. Hasil identifikasi dikonfirmasilkan dengan beberapa teori konflik politik sehingga diharapkan dapat ditemukan kejelasan permasalahan sekaligus pemecahannya. Ada dua macam konflik ketika sistem pemerintahan nagari diberlakukan yakni pertama, konflik internal berupa konflik yang terjadi antara Wali Nagari dengan para Ninik Mamak, Wali nagari dengan lembaga BPAN. Kedua, konflik eksternal berupa konflik antara elit nagari Padang Sibusuk dengan elit desa Kampung baru. Konflik eksternal ini disebabkan keinginan Kampung Baru yang didukung oleh pihak kabupaten untuk memisahkan diri dari nagari Padang Sibusuk untuk menjadi nagari sendiri. Keinginan ini mendapat tentangan keras dari nagari Padang Sibusuk sebagai nagari asal karena adanya keterikatan perjanjian adat dan kepemilikan tanah ulayat masyarakat Padang Sibusuk di wilayah Kampung baru. Untuk mengatasi persoalan ini maka elit Padang Sibusuk mengajukan surat gugatan kepada Bupati dan DPRD Sawahlunto Sijunjung, mengajak elit Kampung Baru untuk berunding di Rumah Gadang dan jika tidak berhasil juga, wali nagari bersama tim asistensi yang dibentuknya akan mem- PTUN-kan UU Perdakab Sawahlunto/Sijunjung nomor 22/2001 tentang pemerintahan nagari, khususnya pasal 3 ayat b karena dianggap mendukung Kampung Baru untuk menjadi sebuah pemerintahan nagari.
The objective of the present study is first, how social situation of politics at system governance of former nagari, countryside and back to system governance of nagari in nagari Padang Sibusuk. Both, conflict what faced by Padang Sibusuk nagari aparatur when system governance of nagari gone into effect. Third strive what conducted by Padang Sibusuk nagari aparatur in overcoming conflict pemekaran of Kampung Baru countryside. Methodologies used to check this problem is qualitative where researcher plunge direct to field, circumstantial interview with all relevant party Interview data become primary data while source and documentation written other become sekunder data to equip data from result of interview. Type analyse taken is is descriptive of analysis namely try to depict and sort chronologically of event, is so that yielded by hypothesis yielding to identify problem. Result identify related with a few political conflict theory is so that expected can be found by clarity of problems at the same time its resolving. There is two kind of conflict when system governance of nagari gone into effect. The first, internal conflict in the form of conflict that happened among Wali Nagari with all Ninik Mamak. Wali Nagari with BPAN institute. Both, eksternal conflict in the form of conflict among Padang Sibusuk nagari elite with Kampung Baru countryside elite. This Eksternal conflict is caused by desire of Kampung Baru which supported by sub-province party to cut loose from Padang Sibusuk nagari to become nagari alone. This desire get about ossifying from Padang Sibusuk nagari as nagari come from caused by binding of custom agreement and ownership of Padang Sibusuk society customary tanah ulayat in Kampung Baru region. To overcome this problem hence Padang Sibusuk elite raise letter of claim to Regent and DPRD Sawahlunto Sijunjung, inviting Kampung Baru elite to negotiate at rumah gadang and otherwise succeed also, wali nagari with his formed asistensi team of PTUN UU Perdakab Sawahlunto Sijunjung number 22/2001 about governance of nagari, specially section 3 b sentence because assumed to support Kampung Baru to become a governance of nagari.
Kata Kunci : Konflik politik, Nagari,Ninik mamak, Alim ulama, Cerdik pandai