Laporkan Masalah

PENGATURAN DAN PELAKSANAAN EUTHANASIA DAN DO NOT RESUSCITATE (DNR) BAGI PASIEN PENYAKIT TERMINAL DI INDONESIA (STUDI KASUS DI RUMAH SAKIT AKADEMIK GADJAH MADA)

Febby Suryani, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D.

2023 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis lebih lanjut mengenai perkembangan hukum pidana di Indonesia mengatur tentang pelaksanaan euthanasia dan Do Not Resuscitate (DNR) bagi pasien penyakit terminal. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis lebih lanjut mengenai pandangan RSA terhadap pelaksanaan euthanasia dan Do Not Resuscitate (DNR) dalam perspektif etikolegal dan medikolegal dan terakhir untuk mengetahui serta menganalisis lebih lanjut mengenai hak otonom untuk intervensi atas diri sendiri untuk dilaksanakannya euthanasia dan Do Not Resuscitate (DNR).

Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yaitu yuridis empiris. Penelitian dilakukan dengan cara mengumpulkan data primer dan data sekunder dimana hasil penelitian yang diperoleh kemudian dilakukan analisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan: 1) Perkembangan hukum pidana di Indonesia dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sudah disahkan belum mengatur secara jelas dan rinci terkait pelaksanaan euthanasia dan Do Not Resuscitate (DNR) bagi pasien penyakit terminal di Indonesia. Euthanasia hanya disebutkan di dalam bab Penjelasan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai euthanasia aktif. 2) Pandangan rumah sakit terhadap pelaksanaan euthanasia dan Do Not Resuscitate (DNR) bagi pasien penyakit terminal dalam perspektif etikolegal dan medikolegal di RSA adalah etikolegal maupun medikolegal menilai pelaksanaan euthanasia tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan norma hukum dan juga etik sebagai seorang dokter, sedangkan untuk Do Not Resuscitate (DNR) dapat dilakukan dengan kriteria dan syarat tertentu. 3) Hak otonom untuk intervensi atas diri sendiri tidak dapat dijadikan alasan untuk dimintakannya pelaksanaan euthanasia. Hak otonom atas diri sendiri memintakan Do Not Resuscitate (DNR) dapat dipertimbangkan dengan melihat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi untuk dilakukannya tindakan tersebut.

This legal research aims to find out and analyze further regarding the development of criminal law in Indonesia regulating the implementation of euthanasia and Do Not Resuscitate (DNR) for terminally ill patients. Another aim of this study is to find out and analyze further about RSA's views on the implementation of euthanasia and Do Not Resuscitate (DNR) in an ethicolegal and medicolegal perspective and lastly to find out and analyze further about the autonomous right to intervene on oneself to carry out euthanasia and Do Not Resuscitate (DNR).

This research is descriptive with the type of research that is empirical juridical. The research was conducted by collecting primary data and secondary data where the results research obtained were then analyzed qualitatively.

The results of the study show: 1) The development of criminal law in Indonesia with the existence of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code which has been ratified does not yet clearly and in detail regulate the implementation of euthanasia and Do Not Resuscitate (DNR) for terminal illness patients in Indonesia. Euthanasia is only mentioned in the Explanation chapter in Law Number 1 of 2023 regarding active euthanasia. 2) The view of the hospital on the implementation of euthanasia and Do Not Resuscitate (DNR) for patients with terminal illness from an ethical and medicolegal perspective in RSA is ethical and medicolegal in assessing the implementation of euthanasia cannot be carried out because it is contrary to legal norms and also ethics as a doctor, while for Do Not Resuscitate (DNR) can be done with certain criteria and conditions. 3) The autonomous right to intervene on oneself cannot be used as a reason for requesting euthanasia. Autonomous rights over oneself request Do Not Resuscitate (DNR) can be considered by looking at the criteria and conditions that must be met for the action to take place.

Kata Kunci : Euthanasia, Do Not Resuscitate, Penyakit Terminal, Hak Otonomi, Etikolegal, Medikolegal

  1. S2-2023-486426-abstract.pdf  
  2. S2-2023-486426-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-486426-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-486426-title.pdf