PENGATURAN DAN PELAKSANAAN EUTHANASIA DAN DO NOT RESUSCITATE (DNR) BAGI PASIEN PENYAKIT TERMINAL DI INDONESIA (STUDI KASUS DI RUMAH SAKIT AKADEMIK GADJAH MADA)
Febby Suryani, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D.
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan
Penelitian hukum ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis lebih lanjut mengenai perkembangan hukum pidana di
Indonesia mengatur tentang pelaksanaan euthanasia dan Do Not Resuscitate (DNR) bagi pasien penyakit terminal. Tujuan lain
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis lebih lanjut
mengenai pandangan RSA terhadap pelaksanaan euthanasia dan Do Not Resuscitate (DNR) dalam perspektif etikolegal dan
medikolegal dan terakhir untuk mengetahui serta menganalisis lebih lanjut
mengenai hak otonom untuk intervensi atas diri sendiri untuk dilaksanakannya
euthanasia dan Do Not Resuscitate (DNR).
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan
jenis penelitian yaitu yuridis empiris. Penelitian dilakukan dengan cara
mengumpulkan data primer dan data sekunder dimana hasil penelitian yang
diperoleh kemudian dilakukan analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Perkembangan hukum pidana di Indonesia dengan adanya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sudah disahkan belum
mengatur secara jelas dan rinci terkait pelaksanaan euthanasia dan Do Not Resuscitate (DNR) bagi pasien
penyakit terminal di Indonesia. Euthanasia hanya disebutkan di dalam bab
Penjelasan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai euthanasia aktif.
2) Pandangan rumah sakit terhadap pelaksanaan euthanasia dan Do Not Resuscitate (DNR) bagi pasien
penyakit terminal dalam perspektif etikolegal dan medikolegal di RSA adalah
etikolegal maupun medikolegal menilai pelaksanaan euthanasia tidak dapat
dilakukan karena bertentangan dengan norma hukum dan juga etik sebagai seorang
dokter, sedangkan untuk Do Not
Resuscitate (DNR) dapat dilakukan dengan kriteria dan syarat tertentu. 3)
Hak otonom untuk intervensi atas diri sendiri tidak dapat dijadikan alasan
untuk dimintakannya pelaksanaan euthanasia. Hak otonom atas diri sendiri
memintakan Do Not Resuscitate (DNR)
dapat dipertimbangkan dengan melihat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi
untuk dilakukannya tindakan tersebut.
This legal research aims to
find out and analyze further regarding the development of criminal law in
Indonesia regulating the implementation of euthanasia and Do
Not Resuscitate (DNR) for terminally ill
patients. Another aim of this study is to find out and analyze further about
RSA's views on the implementation of euthanasia and Do
Not Resuscitate (DNR) in an ethicolegal
and medicolegal perspective and lastly to find out and analyze further about
the autonomous right to intervene on oneself to carry out euthanasia and Do
Not Resuscitate (DNR).
This research is descriptive
with the type of research that is empirical juridical. The research was
conducted by collecting primary data and secondary data
where the results research obtained were then analyzed
qualitatively.
The results of the study show: 1) The development of
criminal law in Indonesia with the existence of Law Number 1 of 2023 concerning
the Criminal Code which has been ratified does not yet clearly and in detail
regulate the implementation of euthanasia and Do Not
Resuscitate (DNR) for terminal illness
patients in Indonesia. Euthanasia is only mentioned in the Explanation chapter
in Law Number 1 of 2023 regarding active euthanasia. 2) The view of the hospital
on the implementation of euthanasia and Do Not
Resuscitate (DNR) for patients with
terminal illness from an ethical and medicolegal perspective in RSA is ethical
and medicolegal in assessing the implementation of euthanasia cannot be carried
out because it is contrary to legal norms and also ethics as a doctor, while
for Do Not Resuscitate (DNR)
can be done with certain criteria and conditions. 3) The autonomous right to
intervene on oneself cannot be used as a reason for requesting euthanasia. Autonomous
rights over oneself request Do Not Resuscitate (DNR) can be considered by looking at the criteria and
conditions that must be met for the action to take place.
Kata Kunci : Euthanasia, Do Not Resuscitate, Penyakit Terminal, Hak Otonomi, Etikolegal, Medikolegal