Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan pemberian hak guna usaha di atas hak pengelolaan serta arah kebijakan hukum pasca keluarnya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan bahwa Arah kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 sebagaimana dalam rencana strategis Kementrian Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2020-2024 adalah penyempurnaan regulasi untuk mengisi kekosongan hukum, pemutakhiran ketentuan sesuai tantangan terkini, sinkronisasi dan harmonisasi antar perundang-undangan. Sedangkan Pemberian Hak Guna Usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan dalam Peratuan Pemerintah 18 Tahun 2021 sendiri tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pokok Agraria yang hanya memberikan Hak Guna Usaha di atas Tanah Negara, hal ini bukannya menunjukkan harmonisasi perundangan-undangan tetapi menunjukkan sebaliknya yaitu dishamonisasi antar peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Politik Hukum, Arah Kebijakan, Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan
This research for legal writing is objectively aims to determine and analyze the considerations for granting the cultivation rights over management rights and the political direction of Government Regulation No. 18 of 2021 concerning Management Rights, Land Rights, Flat Units, and Land Registration. The type of research used is normative juridical legal research.
Based on the results of the analysis, it was concluded that the direction of government policy in issuing Government Regulation no. 18 of 2021 as in the strategic plan of the Ministry of Agrarian Affairs of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency for 2020-2024 is improving regulations to fill legal gaps, updating provisions according to current challenges, synchronizing and harmonizing between laws. One of the goals is to improve regulations, one of which is to harmonize laws and regulations. Meanwhile, the granting of Cultivation Rights on Land Management Rights in Government Regulation 18 of 2021 itself is not in accordance with the Basic Agrarian Law which only grants Cultivation Rights on State Land, this does not show harmonization of legislation but shows the opposite, namely disharmonization between statutory regulations.
Keywords: Legal Politics, Policy Direction, Cultivation Rights, Management Rights.
Kata Kunci : Politik Hukum, Arah Kebijakan, Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan